Droe Keu Droe
Hotspot Gratis vs Warnet
BANYAKNYA hotspot gratis, maka posisi warnet akan semakin mati suri.
Padahal, untuk mendirikan sebuah usaha warnet maka orang tersebut harus mengurus surat izin gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat izin dari Polisi, dan juga harus menyediakan perlengkapan lainnya seperti harus adanya racun api dari Balakar, membayar pajak reklame, pajak sampah dan lain sebagainya.
Pemko Banda Aceh sudah seharusnya menertibkan warkop-warkop yang ber-WiFi agar tidak menyediakan lagi internet gratis, karena warkop bukanlah merupakan ranah teknologi informasi, malahan akan semakin mematikan warnet yang notabene merupakan ranahnya teknologi informasi.
Lain lagi dengan hotspot gratis yang disediakan oleh pihak Telkom di tempat terbuka, seharusnya Telkom juga tidak boleh menyediakan hotspot gratis karena akan merugikan pihak warnet. Bagaimana sebuah usaha warnet akan maju jika ada yang gratis? Saya yakin lambat laun suatu hari nanti tidak ada satu lagi pun warnet yang masih beroperasi di Banda Aceh.
Saya mengharapkan agar Pemko Banda Aceh bisa menasehati pihak lain selain warnet yang menyelenggarakan internet gratis. Matinya provider swasta juga sangat erat kaitannya dengan hotspot gratis yang banyak sekali tersebar di Kota Banda Aceh. Hendaknya Pemko Banda Aceh mempertimbangkan masalah ini. Terima kasih.
Musliyadi
Pengelola Warnet
Banda Aceh