Bendera Aceh Berkibar
Bendera Aceh (Bintang Bulan) ditemukan berkibar setidaknya di empat lokasi dalam tiga kecamatan di Aceh Utara, Sabtu (23/3)
Di Aceh Barat, juga tidak ditemukan pengibaran bendera Aceh. “Tidak ada selembar pun berkibar,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kabag Ops, Kompol M Yusuf, Sabtu sore.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo yang dihubungi Sabtu (23/3) malam mengatakan, tidak menemukan adanya pengibaran benderan bulan bintang di wilayah Aceh Jaya. “Untuk saat ini kita belum menemukan adanya pengibaran bendera bulan bintang di Aceh Jaya,” kata Galih Sayudo.
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi melalui Kasat Intelkam, AKP Apriadi SSos mengatakan, hasil pengecekan aparat di jajarannya tidak ditemukan adanya pengibaran bendera Aceh, termasuk di Kantor PA. “Anggota kita melakukan monitor sejak Jumat (22/3) pukul 21.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, belum ditemukan pengibaran bendera Aceh di Pidie dan Pidie Jaya,” kata Apriadi.
Di Kabupaten Aceh Singkil, pihak KPA dan PA belum mendapat informasi adanya pengibaran bendera Aceh. “Khusus di Aceh Singkil belum ada pengibaran bendera Aceh,” kata Juru Bicara PA dan KPA Aceh Singkil, Azhari alias Ai menjawab Serambi melalui telepon selularnya. Azhari menambahkan, pihaknya menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Bendera Aceh. Bila sudah selesai semuanya, baru dikibarkan. “Harus begitu agar tidak menjadi persoalan,” lanjutnya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Cahyo Hutomo yang dihubungi Sabtu (23/3) petang, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya pengibaran bendera Aceh di Bener Meriah. “Sampai saat ini saya belum mendapat laporan, apakah ada yang sudah mulai memasang bendera tersebut atau belum. Jadi menurut saya pemasangan bendera itu belum ada. Tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” ujar Cahyo Hutomo. “Jika nantinya bendera Aceh dipasang sah-sah saja karena sudah ada dasar hukumnya. Tetapi jika bendera Aceh itu dipasang lalu timbul permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baru pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mencegah potensi terjadinya masalah,” pungkas AKBP Cahyo Hutomo.
Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP yang ditanyai Serambi, Sabtu (23/3) sekira pukul 18.35 WIB mengaku belum menerima informasi adanya pengibaran bendera berlambang bintang bulan. “Sampai saat ini belum ada, nanti coba saya cek lagi,” katanya. (c37/as/naz/md/c43/c39/c35/tz/riz/c45)
Sabar, Secepatnya akan Diundangkan
ANGGOTA Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan bersabar untuk mengibarkan bendera Aceh setelah DPRA mengesahkan qanun bedera dan lambang pada Sidang Paripurna II hari ke-5, Jumat 22 Maret 2013.
Menurutnya masih terdapat satu tahapan lagi terkait pemberlakukan qanun tersebut yang juga penting dipahami masyarakat, yaitu persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Saya menganjurkan dan mengimbau masyarakat sedapat mungkin bersabar dulu sampai qanun ini diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Sehingga secara yuridis formal sudah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Abdullah Saleh menjawab Serambi di Banda Aceh, Sabtu (23/3).
Dia berharap masyarakat tidak menyikapi qanun bedera dan lambang Aceh ini secara berlebihan. Sebab, qanun tersebut sesuatu yang biasa dan tidak perlu sampai harus mensakralkannya.
Menurutnya, terkait adanya lambang daerah di sebuah provinsi juga diberlakukan Ternate, Maluku Utara. Di provinsi itu bahkan ada tiga bendera yang dinaikkan secara bersamaan dan berdampingan. Yakni bendera Merah Putih, Bendera Daerah Ternate, dan Bendera Kesultanan.
“Khusus untuk Bendera Kesultanan hanya dinaikkan saat sultan ada di tempat. Kalau tidak ada sultan maka tidak dinaikkan, cuma bendera Ternate dan Bendera Merah Putih yang dinaikkan,” jelasnya.
“Karena itu saya berharap masyarakat juga jangan terlalu reaktif. Sebab yang kita harapkan adalah bendera dan lambang Aceh ini menjadi simbol pemersatu, itu yang paling utama dan subtansial,” ungkap politisi Partai Aceh ini.
Menurut Abdullah Saleh, setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh, bendera Aceh selanjutnya resmi dapat dinaikkan berdampingan dengan bendera nasional Merah Putih, baik di kantor pemerintahan maupun di instansi lainnya. “Namun posisinya tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Jumat (22/3) malam telah menyetujui Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.