Kamis, 21 Mei 2026

Bendera Tetap Berkibar

Lokasi pengibaran bendera bintang bulan di wilayah utara Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dilaporkan

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Bendera Tetap Berkibar
SERAMBI/IBRAHIM ACHMAD
Seorang warga menghormat Bendera Aceh yang dinaikkan di kawasan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti Minggu (24/3).

Gubernur: Jangan Kibarkan Dulu
GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau masyarakat Aceh agar bersabar dulu untuk mengibarkan bendera bintang bulan. Menurut Gubernur Aceh, meskipun Rancangan Qanun (Raqan) Bendera Aceh dan Lambang Daerah sudah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, namun untuk sementara waktu jangan dikibarkan dulu sebab belum dimasukkan dalam lembaran daerah.

“Saya minta bersabar dulu. Sudah ada yang mengibarkan di daerah-daerah, seperti di Lhokseumawe. Karena hal itu belum masuk lembaran daerah, maka bersabar sebentar,” imbau Gubernur Zaini Abdullah ketika berpidato pada pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) periode 2013-2018 di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriek, Banda Aceh, Minggu (24/3).

Dijelaskan Zaini, sebuah qanun yang telah disahkan DPRA tidak terus bisa diberlakukan, karena ada tahapan yang harus dilalui lagi, seperti harus masuk dulu dalam lembaran daerah. “Kalau belum masuk dalam lembaran daerah, maka qanun tersebut belum boleh diberlakukan. Itu ketentuan yang harus ditaati,” tandasnya.

Zaini menyatakan tidak lama lagi qanun (tentang bendera) sudah bisa diberlakukan. “Saya harapkan untuk itu kita bersabar sebentar,” ujarnya.

Zaini juga mengatakan, tiga raqan yang telah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, yaitu Qanun Wali Nanggroe, Lambang Daerah dan Bendera Aceh merupakan hal yang cukup monumental. “Tentunya kita patut memberi aspresiasi pada dewan. Semuanya realisasi dari MoU Helsinki,” katanya.

Khusus kepada Pengurus DPA-PA, Zaini berharap dapat berbuat lebih baik lagi ke depan. “Tantangan untuk sebuah perjuangan masih panjang yang membentang di depan dalam mewujudkan Aceh lebih baik,” demikian Zaini Abdullah.(sup)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved