Rabu, 10 Juni 2026

Calon DPD

Calon DPD Lampirkan KTP Orang Meninggal

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menemukan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) milik orang meninggal

Tayang:
Editor: bakri
* Hasil Verifikasi di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menemukan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) milik orang meninggal di antara dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Beberapa warga juga menyatakan tidak tahu menahu kenapa KTP mereka dipakai untuk mendukung calon tertentu.

Fakta-fakta itu ditemukan petugas KIP Aceh Utara saat melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap berkas dukungan yang diajukan oleh para calon anggota DPD. KIP Aceh Utara hanya memverifikasi berkas milik 35 calon, karena lima calon tidak melampirkan KTP warga Aceh Utara.

Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih)/Koordinator Verifikasi faktual DPD-KIP Aceh Utara, Lailan Fajri Saidina kepada Serambi di Lhokseumawe, Kamis (4/6) mengatakan, dari 1.815 sampel yang tersebar di 27 kecamatan, sebanyak 10 persen tak memenuhi syarat karena sampel tidak berhasil ditemukan, meninggal dunia, dan menyatakan tidak mendukung.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual (vertual) sebanyak 90 sampel memenuhi syarat sementara sisanya tidak memenuhi. Para petugas di kecamatan sudah menyerahkan hasilnya kemarin (Rabu, 5/6) sesuai deadline dan hasil rekap tersebut hari ini kami serahkan ke KIP provinsi,” ujar Lailan.

Lailan menjelaskan di lapangan pihaknya juga menemukan sampel yang menyatakan dirinya tidak mendukung namun menolak mengisi surat pernyataan. Untuk kasus seperti ini, kata Lailan, sampel pendukungnya dianggap sah (memenuhi syarat). Ada pun sampel yang menyatakan tidak mendukung dan mengisi surat pernyataan kata Lailan, sebanyak lima orang. Sementara untuk sampel yang sudah meninggal dunia dan tidak berhasil ditemukan Lailan mengaku tidak mengetahui jumlah persisnya dan lokasinya karena tidak ada form khusus.

“Bagi calon yang sampel pendukungnya tidak memenuhi syarat maka KIP Provinsi akan memberi waktu dari 9-18 Juni untuk menggantinya dan kemudian hasil perbaikan tersebut diserahkan ke KIP Kabupaten untuk diverifikasi,” pungkasnya.

Sementara di Lhokseumawe, pihak KIP menyatakan, dari 798 sampel dukungan yang diajukan 34 calon DPD, 120 diantaranya tidak memenuhi syarat. Sekretaris KIP Lhokseumawe, M Rizal, Selasa (4/6) menyebutkan, verifikasi terhadap sampel dukungan calon DPD dengan melibatkan PPS telah selesai selama dua hari (31 Mei-1 Juni). Sampel dukungan yang diajukan  tiap calon DPD bervariasi, dari satu orang sampai 44 orang.

“Dari hasil verifikasi, 34 calon DPD yang mengajukan sampel dukungan di Lhokseumawe tidak ada satu pun hasil verifikasi yang memenuhi syarat sampai 100 persen. Termasuk DPD yang mengajukan satu sampel calon, juga hasil verifikasi tidak memenuhi syarat,” paparnya.

Sedangkan tidak memenuhi syarat hasil verifikasi, mayoritasnya akibat dukungan ganda dan ada yang memang mengatakan tidak mendukung. “Besok (hari ini-red), hasil verifikasi akan kita kirim kembali ke KIP Aceh,” demikian M Rizal.(nr/bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved