Makanan Berformalin
MPU Fatwakan Formalin Haram
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menfatwakan haram barang-barang yang mengandung formalin
Fatwa MPU Aceh
* Stunning (pemingsanan) dan sejenisnya hukumnya haram
* Mengonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode stunning adalah haram
* Meracuni hewan dan menyembelih kemudian menjual dan mengonsumsi dagingnya adalah haram
* Mengonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram
* Penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraka, merkuri, atau bahan lainnya hukumnya adalah haram
* Hasil dari penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraks, merkuri, atau bahan lainnya hukumnya adalah hasil perbuatannya yang haram
* Khusus binatang ternak yang liar, dapat diupayakan penundukannya dengan tetap wajib menjaga “rahah ihsan” binatang tersebut dan adab penyembelihan yang syar’i.