Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Besar

Pemilik Kendaraan di Aceh Besar Diminta Lengkapi Persyaratan Uji KIR

Ia menegaskan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
UJI KELAYAKAN - Petugas Dishub Aceh Besar melakukan pengujian kelayakan kendaraan bermotor di Gedung UPTD Pengujian KIR Dishub Aceh Besar, Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Senin (19/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR 

Ringkasan Berita:
  • Para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di Aceh Besar diminta untuk memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR.
  • Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang melengkapi persyaratan tersebut.
  • Uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi pengguna jalan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di Aceh Besar diminta untuk memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR.

Uji KIR (Keur) kendaraan sendiri merupakan pengujian teknis berkala untuk memastikan kendaraan bermotor, terutama angkutan umum, penumpang, dan barang, layak jalan, aman, serta memenuhi standar emisi dan keselamatan, mencakup pemeriksaan rem, lampu, emisi gas, kemudi, dan komponen penting lainnya, dengan masa berlaku awal 1 tahun lalu diperpanjang setiap 6 bulan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang melengkapi persyaratan tersebut.  

“Baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata 
Plt Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, M Ali SSos MSi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein ST, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi pengguna jalan.

Dikatakan, pengujian kendaraan tersebut bertujuan memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, persyaratan uji kendaraan bermotor baru dan berkala mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Menurutnya, dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikasi uji tipe yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. 

"Selain itu, kendaraan rakitan atau impor wajib melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor,” jelasnya.

Untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, pemilik diwajibkan melampirkan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. 

Sementara itu, kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji harus menyertakan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.

“Kendaraan yang akan diuji juga harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Khusus kendaraan tangki, wajib melampirkan surat tera dari Disperindag,” terangnya.

Zulkarnein berharap, melalui kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR, tingkat keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar dapat terus ditingkatkan serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved