Bendera Aceh

Anggota DPRA: Pemerintah Kebakaran Jenggot

KALANGAN anggota DPR Aceh menanggapi dingin pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Editor: bakri

KALANGAN anggota DPR Aceh menanggapi dingin pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. Djoko sebelumnya melarang pengibaran bendera Bulan Bintang pada puncak perayaan peringatan 8 tahun perdamaian antara RI dan GAM pada 15 Agustus 2013.

Wakil Ketua Komisi A DPRA Nur Zahri menuding Pemerintah Pusat yang membuat polemik mengenai keberadaan Bendera Bulan Bintang yang dijadikan Bendera Aceh. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Pusat tidak memiliki sikap terkait kebijakan itu.

“Soal Bendera Aceh, dan atas pernyataan Menko Polhukam atas nama hukum melarang pengibaran bendera Aceh pada tanggal 15 Agustus 2013, itu menunjukkan mereka sekarang kebakaran ‘jenggot’ atas ketidaktegasannya,” kata Nur Zahri, seperti dilansir situs berita merdeka.com, Sabtu (27/7).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, secara tegas disebutkan masa klarifikasi untuk sebuah aturan selambat-lambatnya selama 60 hari. Soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah melampaui batas tersebut. Bila tidak membatalkannya selama kurun waktu itu, seyogyanya Pemerintah Pusat tidak memiliki lagi kewenangan untuk mambatalkannya.

“Ya kalau mau dibatalkan, karena ini negara hukum, ajukanlah ke Mahkamah Konsitusi, bukan malah menciptakan opini dan jangan dipolemikkan seperti ini,” jelasnya.

Nur Zahri berpendapat, Pemerintah Aceh telah memberikan ruang waktu untuk bernegosiasi dengan memberikan waktu sampai 14 Agustus 2013 mendatang. Tetapi tidak ada kepastian apapun dari Pemerintah Pusat, apakah dibatalkan atau disetujui.

Setelah itu, katanya, semestinya bila memang tidak ada penolakan dari Pemerintah Pusat, maka untuk mengibarkan bendera tersebut tidak ada larangan lagi, karena memang sudah legal secara hukum. “Berbeda dengan Merah Putih, itu simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi sangat keliru ketika disandingkan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, DPR Aceh telah menyerahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 17 Maret 2013 pada Pemerintah Pusat. Menurut Nur Zahri, bila memang tidak ada koreksi, semestinya pada tanggal 17 Mei 2013 qanun tersebut sudah sah untuk dijalankan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.(merdeka.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved