Pilkada Pidie Jaya
KIP Pastikan Gade Salam Gugur
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Rabu (21/8), memastikan kandidat bupati incumbent, Drs HM Gade Salam
* PAN Tetapkan Balon Pengganti
MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Rabu (21/8), memastikan kandidat bupati incumbent, Drs HM Gade Salam, gugur dari bursa calon. M Gade Salam yang berpasangan dengan M Yusuf Ibrahim gagal melewati tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSU-ZA) Banda Aceh, Minggu (18/8).
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH kepada Serambi di Kantor KIP Pidie Jaya, Rabu (21/8). Saat memberi keterangan, Musman didampingi empat komisioner lainnya, Cur Nur Azizah SE, Firmasnyah SSos, Abdullah SH, dan Ir T Barzaini, serta Sekretaris KIP Banta Baihaki SPd MM.
“Berdasarkan surat IDI Aceh, No 130/VIII/IDI ACEH/2013 perihal hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani tanggal 20 Agustus yang ditandatangani oleh Sekretaris IDI Aceh, Dr Rais Husni Mubarak, bahwa Drs HM Gade Salam, dinyatakan ‘tidak mampu’ secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati Pidie Jaya,” sebut Musman.
Sementara cawabup yang menjadi pasangan Gade Salam, yakni HM Yusuf Ibrahim, dinyatakan lulus uji kesehatan. Dua pasangan kandidat lainnya, yakni H Aiyub Abbas/Said Mulyadi SE MSi, Saiful Bahri/Iqbal Idris, juga dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban untuk memimpin Pidie Jaya.
Musman mengatakan, surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada masing-masing calon bupati/wakil bupati sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi calon, sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU No 13 2010 jo Qanun Aceh No 7 tahun 2006.
Dalam Pasal 30 ayat (1) Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota disebutkan, apabila bakal calon meningggal dunia atau berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat, maka partai politik atau gabungan parpol lokal, dan calon perseorangan dapat mengajukan pengganti dengan tempo waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan pasangan oleh KIP.
“Tentunya dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 22 dan pasal 24, maka dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pengusung pasagan calon diperkenankan menyampaikan berkas administrasi bakal calon pengganti ke KIP, mulai tanggal 22 sampai 23 Agustus ini,” jelas Musman.(c43)