Advertorial

Tabungan Firdaus, Fitrah Dalam Usaha Syariah

TABUNGAN Firdaus adalah salah satu produk tabungan unggulan yang dimiliki PT Bank Aceh Syariah

Editor: bakri

TABUNGAN Firdaus adalah salah satu produk tabungan unggulan yang dimiliki PT Bank Aceh Syariah. Tabungan ini menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dengan akad mudharabah muthlaqah.

Pemimpin Cabang Bank Aceh Syariah, Jufri Saleh, didampingi Humas Bank Aceh, Amal Hasan, menjelaskan, Tabungan Firdaus sesungguhnya memiliki filosofi akronim dari fitrah dalam usaha syariah.

“Menabung pada Tabungan Firdaus bermakna bahwa antara bank dan nasabah akan melakukan kerja sama secara syariah yang fitrah, yang tentunya pada akhirnya akan membawa hasil yang halal, berkah, dan bertambah,” katanya, Kamis (22/8).

Dia jelaskan, sesuai dengan ketentuan umumnya, tabungan ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip bagi hasil, di mana dana yang diinvestasikan oleh nasabah dapat dipergunakan oleh bank (mudharib) dengan imbalan bagi hasil bagi nasabah (shahibul maal).

Prinsip bagi hasil ini merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional yang menganut sistem bunga yang bersifat ribawi. Dengan demikian, di samping nasabah berpotensi mendapat imbal hasil yang lebih besar, nasabah juga merasa lebih nyaman karena hasil yang didapat sesuai dengan ketentuan syariah.

“Besar kecilnya imbal hasil yang didapat nasabah itu sesuai dengan keuntungan bank. Apabila bank mendapatkan keuntungan yang besar, maka nasabah juga akan mendapatkan bagi hasil yang besar,” jelas Jufri.

Berbeda dengan bank konvensional, di mana keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Karena itu, tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah tetap hanya akan dibayar sesuai dengan prosentase dari dana yang disimpannya saja.

Lebih lanjut Jufri menambahkan, Tabungan Firdaus menggunakan akad mudharabah muthlaqah yang berarti pihak bank diberi kuasa penuh untuk menjalankan usahanya tanpa batasan, sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis usaha, dan nasabah pelanggannya.

“Tabungan Firdaus juga dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau pinjaman pada Bank Aceh Syariah,” terangnya.

Untuk membuka tabungan ini, Jufri menyebutkan, setoran awal yang diwajibkan kepada nasabah cukup ringan, minimal hanya sebesar Rp 20.000, dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya hanya Rp 10.000.

“Penarikannya dapat dilakukan di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu Bank Aceh Syariah, serta di seluruh ATM Bank Aceh,” demikian Jufri Saleh.(***)

Tags
Bank Aceh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved