Harga Emas Antam

Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik atau Turun? Cek Daftar Harga Emas Logam Mulia 12 Oktober 2025

Dengan demikian, selisih antara harga emas batangan dan harga buyback pada hari ini adalah sebesar Rp 152.000 per gram. 

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM- Harga emas Antam hari ini di akhir pekan ke dua bulan Oktober tetap stabil, sama seperti harga emas Antam sebelumnya. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Minggu (12/10/2025). Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Pada Minggu (12/10/2025) harga emas bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) belum mengalami pembaruan. 

Berdasakan update terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini yang tercatat masih mengacu pada harga kemarin, yaitu Rp 2.299.000 per gram.

Harga emas Antam pada hari Sabtu (11/10/2025) yang naik Rp 5.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp 2.294.000, Jumat (10/10/2025). 

Yang berati, harga emas Antam hari ini tetap stabil dengan harga yang dijual Rp 2.299.000 per gram.

Demikian pula dengan harga buyback atau harga beli kembali yang juga masih di harga yang tetap di angka Rp 2.147.000 per gram, harga tersebut sama seperti harga emas Antam sebelumnya.

Dengan demikian, selisih antara harga emas batangan dan harga buyback pada hari ini adalah sebesar Rp 152.000 per gram. 

Baca juga: Akhirnya Harga Emas Antam Hari Ini Turun dari Puncak Tertinggi, Cek Daftar Harga Emas 10 Oktober

Selisih ini penting untuk diperhatikan oleh para investor, terutama mereka yang berencana menjual emas batangan mereka kembali ke Antam.

Meski harga emas cenderung stabil, fluktuasi harga ini memberikan peluang maupun tantangan bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas.

Emas dianggap sebagai safe haven atau pelindung nilai kekayaan, yang berfungsi menjaga daya beli dan menanggulangi inflasi. 

Dengan kondisi ekonomi yang sering tidak menentu, banyak investor yang mencari stabilitas finansial melalui investasi di emas.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Pajak ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual, dengan tarif yang berbeda tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melesat, 9 Oktober 2025 Dijual Segini Harga Emas Logam Mulia

Untuk pembeli yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian emas adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. 

Sebaliknya, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya jauh lebih besar, yakni 0,9 persen dari nilai transaksi. 

Bagi pembeli yang berencana membeli emas dalam jumlah besar, perbedaan tarif pajak ini tentu bisa mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved