Harga Emas Antam
Akhirnya Harga Emas Antam Hari Ini Turun dari Puncak Tertinggi, Cek Daftar Harga Emas 10 Oktober
Selisih harga antara jual dan buyback kini mencapai Rp 152.000 per gram, yang menunjukkan fluktuasi harga emas yang cukup signifikan.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Pada Jumat (10/10/2025), harga emas batangan bersertifikat yang dijual oleh PT Aneka Tambang (Antam) akhirnya mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 9.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini turun dari yang sebelumnya tercatat di Rp 2.303.000 per gram, kini turun menjadi Rp 2.294.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga ikut turun, yaitu sebesar Rp 9.000 per gram.
Harga buyback emas Antam hari ini turun dari harga sebelumnya Rp 2.151.000 per gram menjadi Rp 2.142.000 per gram.
Selisih harga antara jual dan buyback kini mencapai Rp 152.000 per gram, yang menunjukkan fluktuasi harga emas yang cukup signifikan.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melesat, 9 Oktober 2025 Dijual Segini Harga Emas Logam Mulia
Emas terus dipandang sebagai aset yang dapat melindungi nilai kekayaan (safe haven), sehingga menjadi pilihan banyak investor yang menginginkan stabilitas finansial di saat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Sebagai informasi pembeli, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, setiap pembelian dan penjualan emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak ini berlaku baik untuk pembeli maupun penjual, dan besarannya akan tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pembeli yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian emas adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Namun, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya jauh lebih besar, yaitu 0,9 persen dari nilai transaksi.
Perbedaan tarif pajak ini tentu bisa mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan pembeli, terutama jika transaksi dilakukan dalam jumlah besar.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 8 Oktober 2025 Segini Rincian Harga Emas di Perdagangan
Hal yang sama berlaku juga saat Anda berniat untuk menjual emas batangan. Jika nilai transaksi penjualan melebihi Rp 10 juta, maka transaksi tersebut juga akan dikenakan PPh 22.
Bagi penjual yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi, sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayar lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Potongan pajak ini langsung dipotong oleh pihak Antam sebelum Anda menerima hasil penjualan emas.
harga emas antam
harga emas antam hari ini
Emas Antam Hari ini
harga emas
emas
harga emas hari ini
Serambinews
Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 8 Oktober 2025 Segini Rincian Harga Emas di Perdagangan |
![]() |
---|
Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Langit, Intip Daftar Harga Emas 7 Oktober 2025 Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Sangat Bersinar, Lihat Daftar Harga Emas Hari Ini 6 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Akhir Pekan Harga emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Segini Daftar Harga Emas 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cek Harga Emas Hari Ini Bergerak Naik atau Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam 3 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.