Harga Emas Antam

Akhirnya Harga Emas Antam Hari Ini Turun dari Puncak Tertinggi, Cek Daftar Harga Emas 10 Oktober

Selisih harga antara jual dan buyback kini mencapai Rp 152.000 per gram, yang menunjukkan fluktuasi harga emas yang cukup signifikan.

|
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
(Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM )
EMAS ANTAM - Update terbaru dari situs Logam Mulia, akhirnya harga emas Antam turun hari ini. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini Jumat (10/10/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Pada Jumat (10/10/2025), harga emas batangan bersertifikat yang dijual oleh PT Aneka Tambang (Antam) akhirnya mengalami penurunan.

Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 9.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini turun dari yang sebelumnya tercatat di Rp 2.303.000 per gram, kini turun menjadi Rp 2.294.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga ikut turun, yaitu sebesar Rp 9.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini turun dari harga sebelumnya Rp 2.151.000 per gram menjadi Rp 2.142.000 per gram.

Selisih harga antara jual dan buyback kini mencapai Rp 152.000 per gram, yang menunjukkan fluktuasi harga emas yang cukup signifikan.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melesat, 9 Oktober 2025 Dijual Segini Harga Emas Logam Mulia

Emas terus dipandang sebagai aset yang dapat melindungi nilai kekayaan (safe haven), sehingga menjadi pilihan banyak investor yang menginginkan stabilitas finansial di saat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Sebagai informasi pembeli, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, setiap pembelian dan penjualan emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak ini berlaku baik untuk pembeli maupun penjual, dan besarannya akan tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk pembeli yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian emas adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya jauh lebih besar, yaitu 0,9 persen dari nilai transaksi.

Perbedaan tarif pajak ini tentu bisa mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan pembeli, terutama jika transaksi dilakukan dalam jumlah besar.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 8 Oktober 2025 Segini Rincian Harga Emas di Perdagangan

Hal yang sama berlaku juga saat Anda berniat untuk menjual emas batangan. Jika nilai transaksi penjualan melebihi Rp 10 juta, maka transaksi tersebut juga akan dikenakan PPh 22.

Bagi penjual yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi, sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayar lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Potongan pajak ini langsung dipotong oleh pihak Antam sebelum Anda menerima hasil penjualan emas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved