Penembakan di Aceh
Berkas Penembak Cekgu Diserahkan ke Jaksa
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, menyerahkan berkas perkara tiga tersangka penembak T Muhammad Zainal Abidin alias Cekgu
* Munir Cs Dititipkan di Rutan Sigli
SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, menyerahkan berkas perkara tiga tersangka penembak T Muhammad Zainal Abidin alias Cekgu seorang kader PNA Pidie. Berkas tiga tersangka (Munir, Khairul Anshari dan Bustab) serta barang bukti (BB) diserahkan KBO Reskrim Polres Pidie, Ipda Agustiar, yang diterima Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sigli, Usman Affan SH, didampingi Kasi Pidum, Samil Fuadi SH dan Darma Mustika SH, Selasa (27/8).
“Karena berkas telah lengkap, termasuk print out hp sebagai syarat yang dimintai Jaksa telah kami lengkapi. Makanya, berkasa kasus pembunuhan Cekgu telah kami serahkan pada Jaksa bersama tiga tersangka dan barang bukti,”kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, melalui Waka Polres, Kompol Dirharto SIK, kepada Serambi Selasa (27/8).
Kata Waka Polres Pidie, setelah diserahkan berkas plus tiga tersangka, maka tiga tersangka serta barang bukti menjadi tanggungjawab Jaksa. “Polisi tetap membantu memberikan pengamanan terhadap ketiga terdakwa,” kata Dirharto.
Di tempat terpisah Ketua Tim JPU Sigli, Usman Affan SH, yang ditanyai Serambi kemarin mengatakan, berkas perkara Munir cs yang diserahkan penyidik kepolisian telah diterima pihak Kejaksaan Sigli.
Karena berkas tersebut telah lengkap, baik yang berkaitan dengan syarat materil maupun syarat formil. Sementara ketiga tersangka, kata Usman, masing-masing Munir (33), Khairul Anshari (34) dan Bustab (42) kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Sigli. Ketiga tersangka menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari. “Jika berkas dakwaan belum siap, kita akan memperpanjang masa tahanan kembali menjadi 30 hari,” kata Usman didampingi Kasi Pidum, Samil Fuadi SH.
Ditanya pasal berapa disangkakan kepada tiga tersangka, kata Usman, untuk Munir dan Khairul Anshari digunakan pasal 340 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal (1) ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Sementara Bustab dijerat dengan pasal 340 jo 56 KUHP pasal (1) ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. “Alasan Munir dan Khairul disangkakan dengan pasal 55 karena ikut bersama-sama melakukan perbuatan kriminal. Sedangkan pasal 56 yang digunakan pada Bustab karena tersangka ikut membantu. Berkas masing-masing tersangka terpisah,” kata Usman.
Ditanya berapa BB yang diserahkan penyidik kepolisian, kata Usman, jumlah BB antara lain, sepucuk senjata api laras pendek jenis Sportarms model miami, peluru aktif, satu sepmor jenis Vario BL4949 PAB, dua hp merk Nokia, Avanza BK 1690 QG , satu unit hp Black Berry, satu hp jenis Samsung Galaxy.
Seperti diketahui, T Muhammad Zainal Abidin alias Cekgu yang tercatat sebagai salah seorang kader PNA Pidie tewas ditembak secara sadis. Jasad Cekgu ditemukan di dalam mobil Avanza BK 1690 QG miliknya di aliran Krueng Tiro, di pinggir lapangan sepakbola Pertamina, Gampong Sagoe, Kemukiman Beureueh, Kecamatan Mutiara, Jumat 26 April 2013 menjelang subuh sekira pukul 04.00 WIB.(naz)