Minggu, 10 Mei 2026

Tamiang Haramkan Hiburan Keyboard sampai Malam

Kepala desa (datok), imam desa, tokoh-tokoh masyarakat, dan MDSK (Majelis Duduk Setikar) di Aceh Tamiang mengeluarkan keputusan

Tayang:
Editor: bakri

* Raihan Iskandar: Kasus Langsa Momentum Penegakan Syariat

KUALASIMPANG - Kepala desa (datok), imam desa, tokoh-tokoh masyarakat, dan MDSK (Majelis Duduk Setikar) di Aceh Tamiang mengeluarkan keputusan bersama tentang larangan mengeluarkan izin/rekom pelaksanaan hiburan keyboard hingga malam hari.

Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Drs Efendi kepada Serambi, Minggu (1/9) mengatakan, keputusan bersama itu ditetapkan sebelum puasa lalu. “Salah satu keputusannya adalah larangan bagi datok (kepala desa) untuk mengeluarkan izin/rekom untuk hiburan keyboard sampai malam. Batas waktu yang dibolehkan sampai pukul 18.00 WIB,” kata Efendi.

Menurut Efendi, keputusan bersama itu didasari berbagai pertimbangan dan argumen, seperti peluang terjadinya berbagai praktik maksiat seperti mesum/khalwat, minuman keras, dan lain-lain. “Yang pasti akan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang.

Pihak Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang mengingatkan kembali semua pihak, termasuk datok tetap komit dengan keputusan yang dikeluarkan. “Datok dilarang mengeluarkan izin/rekom untuk hiburan keyboard dan hiburan lainnya sampai malam hari,” demikian Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang.

Seperti diketahui, sejak sepekan terakhir masyarakat daerah ini dihebohkan dengan insiden pemukulan/pengeroyokan Kadis Syariat Islam Kota Langsa bersama personel WH ketika membubarkan hiburan keyboard di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Minggu malam 25 Agustus 2013. Tindak kekerasan yang menimpa tim Dinas Syariat Islam Kota Langsa tersebut telah memicu reaksi berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan ormas Islam. Bahkan, aktivis mahasiswa di Langsa mengultimatum aparat kepolisian agar secepatnya meringkus pelaku pemukulan/pengeroyokan di Karang Anyar. Jika tidak, mereka menyatakan akan mencari sendiri pelakunya ke lokasi kejadian.

Kasus Langsa terkait penegakan syariat Islam juga mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar Lc. Menurut Raihan, kasus di Karang Anyar, Langsa Baro tersebut hendaknya menjadi momentum keseriusan Pemerintah Aceh dalam menegakan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait kekhususan provinsi ini.

“Apa yang terjadi di Langsa harus menjadi pendorong untuk segera disahkannya Qanun Syariat Islam yang hingga kini masih dalam pembahasan di DPRA,” kata Raihan kepada Serambi, Minggu (1/9).

Raihan Iskandar juga mendesak Pemerintah Aceh untuk memberikan dukungan penuh terhadap apa yang sudah dilakukan Pemko Langsa dan Dinas Syariat dalam upaya penegakan syariat Islam.

“Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan apa yang sudah menjadi kebijakan wali kota atau bupati di daerah. Karena itu adalah kebijakan Kota Langsa maka gubernur harus memberikan dukungan untuk mereka di sana,” ujarnya.

Di lain sisi, Raihan Iskandar juga mengatakan, alangkah baik jika Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif bisa memberikan maaf kepada mereka yang telah mengeroyoknya saat menertibkan hiburan di Gampong Karang Anyar, Langsa Baro. “Pemaafan bagi mereka baiknya diberikan karena mereka juga belum sadar akan pentingnya hidup bersyariat,” katanya.

Raihan Iskandar juga mengajak Pemko Langsa lebih dewasa menyikapi persoalan ini sebagai bagian berat dari tugas mulia menegakkan syariat di Kota Langsa dan Aceh pada umumnya. “Terlebih lagi bila pemerintah yang berfungsi sebagai pengemban amanah untuk amar makruf nahi mungkar dapat menjalankan tugasnya dengan serius dan penuh hikmah,” pungkas Raihan.(md/ari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved