Breaking News

Pilkada Pidie Jaya

Bawaslu tidak Merekrut

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Asqalani STh yang dimintai tanggapannya menyatakan, khusus untuk

Editor: bakri

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Asqalani STh yang dimintai tanggapannya menyatakan, khusus untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam, pihak Bawaslu Aceh tidak melakukan perekrutan Panwaslu. Karena kedua daerah ini akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, sehingga perekrutan pengawas dilakukan oleh Komisi A DPRK setempat.

“Sesuai dengan isi pasal 60 UUPA, masa tugas Panwaslih ini berakhir tiga bulan setelah pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Terkait dengan pengawasan Pemilu Legislatif, Bawasalu Aceh akan mengevaluasi terhadap kinerja panwaslih yang sudah ada atau diseleksi ulang,” ujarnya.

Informasinya, lanjut Asqalani, DPRK Pidie Jaya telah mengusulkan penetapan anggota Panwaslih ke Bawaslu RI. Pengajuan ini, katanya berdasarkan UUPA pasal 60, yang menyatakan, Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat adhoc (sementara). Anggota pengawas pemilihan kepala daerah (panwaslih) ini berjumlah lima orang, sementara pengawas pemilihan legislatif (panwaslu) yang diatur dalam Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, berjumlah 3 orang.

“Intinya, Bawaslu Aceh akan menunggu proses penetapan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pusat. Kami juga berharap Pilkada Pidie Jaya dapat berlangsung lancar, aman, damai, dan memenuhi semua aturan penyelanggaran pilkada,” demikian Asqalani.(c43/nal)

Tags
Panwaslu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved