Pilkada Pidie Jaya
KIP Pijay Tetapkan Lokasi Larangan Atribut Kampanye
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya mulai efektif memberlakukan aturan larangan pemasangan atribut kampanye pada lokasi-lokasi publik
MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya mulai efektif memberlakukan aturan larangan pemasangan atribut kampanye pada lokasi-lokasi publik. KIP dan pihak terkait lainnya, akan menurunkan tim untuk menertibkan atribut kampanye milik pasangan calon bupati/wakil bupati, maupun partai politik.
Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH didampingi ketua Pokja Kampanye, Abdullah SH kepada Serambi Minggu (22/9) mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak Sabtu (21/9), sesuai dengan butir kesepakatan bersama antara KIP Pidie Jaya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Lokasi yang terlarang bagi atribut kampanye adalah instansi pemerintahan seperti dinas, badan, dan kantor, serta fasilitas ibadah dan pendidikan,” kata Musman.
Ia mengatakan, pelarangan penempatan atribut peraga kampaye ini tidak lain bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, menata keindahan, serta menjaga kemaslahatan masyarakat Pidie Jaya secara keseluruhan.
Karenanya, pihak KIP, mengimbau kepada seluruh kandidat yang telah terlanjur memasang atibut alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, agar dapat mengalihkan ke lokasi yang dibolehkan.
“Jika masih ada atribut peraga kampanye tersebut di tempat yang dilarang, pihak KIP dan pemkab dalam waktu dekat segera menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.(c43)