Pilkada Pidie Jaya
Yusri Melon Bisa Ikut Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, lima komisioner Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay) melanggar
* Komisioner KIP Langgar Kode Etik
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, lima komisioner Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay) melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.
Putusan DKPP tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (2/10) yang dipimpin Nurhidayat Sardini.
Konsekuensi dari putusan tersebut, Ir Yusri Yusuf yang akrab disapa Yusri Melon, bisa kembali mencalonkan diri ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten itu. Tapi ia belum menyatakan sikap untuk tetap maju.
Sebagaimana kerap diberitakan, lima anggota KIP Pijay itu diadukan Yusri Melon, bakal calon bupati Pidie Jaya, karena ia dinyatakan KIP Pijay tidak memenuhi syarat gara-gara tidak menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik.
Terhadap hal itu, DKPP dalam kesimpulannya menyatakan bahwa para komisioner terbukti telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
“DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan teradu,” demikian putusan DKPP. DKPP memerintahkan KIP Aceh mengawasi dan menjalankan putusan tersebut serta memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
DKPP dalam pertimbangannya menyatakan teradu tidak cermat dalam mengeluarkan putusan sebagaimana diadukan dan telah melanggar Pasal 5 huruf e dan Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Terhadap perbedaan pendapat antara pengadu terkait paling lambat tiga bulan mengundurkan diri dari partai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, menurut DKPP, merupakan peraturan yang juga memiliki kekuatan hukum mengikat secara khusus di Aceh, meskipun tidak dimuat dalam putusan KIP Pijay, bukan berarti qanun tersebut tidak berlaku. Sidang pengucapan putusan itu hanya dihadiri Yusri Melon dan sama sekali tidak dihadiri komisioner KIP Pidie Jaya.
Yusri Melon menjawab Serambi seusai sidang mengatakan, untuk bisa ikut dalam Pilkada Pijay, kendala utama baginya adalah proses yang harus dilalui dia khawatirkan tak terkejar lagi, karena waktunya sudah sangat sempit. “Bagaimanapun, tahapan pilkada tidak boleh diganggu,” kata Yusri Melon.
Menanggapi hasil keputusan atas dimenangkannya penggugat, Yusri Yusuf oleh DKPP, KIP Pijay tetap berkomitmen melanjutkan tahapan pilkada sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, KIP Pijay hanya mendapat teguran saja dari DKPP. Namun, tidak ada perintah memasukkan Yusri Yusuf sebagai calon bupati,” ujar Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH yang dibenarkan oleh Firmasyah SSos selaku anggota KIP setempat kepada Serambi, Rabu petang.
Tanpa Yusri Melon dan pasangannya, saat ini tercatat tiga pasangan kandidat calon bupati/wakil bupati Pijay, yakni Saiful Bahri/Iqbal Idris,* Aiyub Abbas/Said Mulyadi, dan Abd Rahman/M Yusuf Ibrahim. Jika Yusri Melon dan calon wakilnya sempat mengejar proses pilkada yang kini sedang berlangsung, dipastikan peta pertarungan politik di kabupaten yang dipimpin M Gade Salam itu bakal berubah. (fik/c43)