Breaking News

Pilkada Pidie Jaya

Yusri Melon tak Bisa Mencalon Jadi Bupati

Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay) menegaskan bahwa Ir Yusri Yusuf alias Yusri Melon selaku penggugat KIP Pijay tetap

Editor: bakri

* Hasil Amar Putusan DKPP

MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay) menegaskan bahwa Ir Yusri Yusuf alias Yusri Melon selaku penggugat KIP Pijay tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat bupati Pijay Jaya pada Pilkada 2013 meski pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian tuntutannya.

“Dari hasil amar putusan DKPP dengan jelas disebutkan bahwa mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan selanjutnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V atas nama Musman SH, Cut Nur Azizah SE, Firmasyah SSos, Abdullah SH, dan Ir T Barzaini,” ujar Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH kepada Serambi, Kamis (3/10).

Agar tidak membingungkan masyarakat Pijay khususnya dan Aceh pada umumnya, kata Musman, maka perlu ia perjelas bahwa dalam amar putusan DKPP tersebut penggadu (Yusri Melon) tidak diperintahkan untuk dapat masuk kembali sebagai calon bupati dan tidak ada putusan bahwa Yusri bisa ikut Pilkada Pijay tahun ini.

Menurutnya, amar tersebut juga memerintahkan KIP Aceh untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.

“Menurut majelis hakim DKPP aturan qanun tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat khusus di Aceh dalam pemilihan kepala daerah,” ungkapnya

Sebagaimana kerap diberitakan, kelima anggota KIP Pijay itu diadukan Yusri, bakal calon bupati Pidie Jaya, karena ia dinyatakan KIP Pijay tak memenuhi syarat mencalonkan diri gara-gara tidak menyertakan surat pengunduran diri tiga bulan dari pimpinan partai politik, yakni Nasdem, sebagaimana amaran Qanun Nomor 5 Tahun 2012.

Terhadap masalah itu, DKPP dalam kesimpulannya menyatakan bahwa para komisioner KIP Pijay terbukti telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. “DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan teradu,” demikian putusan DKPP.

Terkait putusan DKPP itu, Yusri Melon saat ditanya Serambi di Jakarta, Rabu, mengatakan, untuk bisa ikut Pilkada Pijay, kendala utama baginya adalah proses yang harus dilalui dia khawatirkan tak terkejar lagi, karena waktunya sudah sangat mepet. “Bagaimanapun, tahapan pilkada tidak boleh diganggu,” demikian Yusri Melon. (c43)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved