Item Barang Boleh Impor via Krueng Geukueh (3)
Dalam edisi terakhir hari ini Serambi menyiarkan lagi item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh
Dalam edisi terakhir hari ini Serambi menyiarkan lagi item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tanggal 30 September 2013. Terdiri atas senarai tentang alas kaki dan elektronika.
E. Alas kaki
1. Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
2. Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
3. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
4. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
5. Alas kaki lainnya.
F. Elektronika
1. Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja.
2. Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan.
3. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
4. Mesin pengatur suhu udara, terdiri atas kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
5. Lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos nomor 5.
6. Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tungku, oven dan perlengkapan lainnya dari pos nomor 1), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
7. Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
8. Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.