Item Barang Boleh Impor via Krueng Geukueh (3)
Dalam edisi terakhir hari ini Serambi menyiarkan lagi item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh
9. Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang.
10. Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektrotermal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik.
11. Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network).
12. Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan perangkat yang terdiri atas satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; perangkat amplifier suara listrik.
13. Aparatus untuk perekam dan reproduksi suara.
14. Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak.
15. Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
16. Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
17. Lampu pijar atau lampu tabung listrik, termasuk unit lampu sealod beam dan lampu ultraviolet atau inframerah; lampu busur.
18. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis.
19. Konsol dan mesin videogame, barang untuk permainan, meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan lintasan boling otomatis. (*/sjk)