KAI

Pengertian dan Syarat Beramal dengan Maslahat

Akhir-akhir ini, banyak kita lihat, maslahat atau kemaslahatan sering digunakan sebagai dalil hukum syariat, tanpa memperhatikan

Editor: bakri

Diasuh oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.

Pertanyaan:
Yth. Ustadz Pengasuh ruangan KAI “Serambi Indonesia”
Assalamualaikum wr wb.

Akhir-akhir ini, banyak kita lihat, maslahat atau kemaslahatan sering digunakan sebagai dalil hukum syariat, tanpa memperhatikan dalil syara’ yang lain. Malah pernah terdengar, kalaulah kemaslahatan umum bertentangan dengan ayat-ayat yang qath’ie dalaah, kita wajib beramal dengan maslahat tersebut.

Oleh karena itu, bersama surat ini saya ingin mengetahui tentang pengertian maslahat yang sebenarnya serta kriteria atau ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Demikian, atas kesediaannya memberikan jawaban, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Mukhtar Hasbi
Mahasiswa satu PTN di Aceh

Jawaban:
Saudara Mukhtar Hasbi, yth.
Waalaikumussalam wr wb.

Benar sekali, banyak kita dengan akhir-akhir ini ada orang yang ber-istidlal dengan maslahat. Maslahat yang digunakan terkadang yang ghairu muktabarah, alias yang dilarang syara’, seperti menabung zakat shinif fakir miskin dan yang dibagikan-bagikan hanyalah bunganya saja.

Itu adalah salah satu dari jutaan contoh maslahat yang sering digunakan sebagai dalil untuk menetapkan hukum tanpa mengindahkan batasan-batasan dan kaedah-kaedah yang baku (bi ghairi hududin wa laa dlawabith).

Pemahaman dan penggunaan mashlahat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan hukum Islam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.  

Untuk itu kita merasa amat perlu memelihara dan mendudukkan hukum Islam secara proporsional. Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang kriteria maslahat untuk dijadikan pedoman agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.   

Untuk memahami maslahat secara benar, marilah kita merujuk terlebih dulu kepada beberapa firman Allah Swt: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya: 107).

“Dan Kami turunkan (Alquran itu dengan sebenar-benarnya dan Alquran itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.” (QS. al-Isra’: 105).

“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan  membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Fathir: 24).

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. al-Maidah: 6).

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untuk kamu dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved