Pilkada Subulussalam

Saksi AMAL dan ASLI tidak Tandatangani Pleno KIP

Meski tanpa tanda tangan lengkap keempat saksi KIP Subulussalam dan seluruh komisioner tetap menandatanganinya.

Editor: RezaMunawir

Laporan: Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan calon wali kota/wakil kota terpilih periode 2014-2019, tanpa ditandatangani saksi pasangan calon dari kubu Affan Alfian/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin Berutu.

Surat penetapan dengan nomor 53 tahun 2013 itu hanya ditandatangani oleh dua saksi pasangan calon yaitu Merah Sakti/Salmaza dan Syarifuddin/Musmulyadi Jabat. Saksi dari pasangan Merah Sakti/Salmaza atau (SAZA) diwakili Hasby BM, sedangkan Syarifuddin/Musmulyadi Jabat diwakili Nurmaria.

Pada saat rapat pleno, sebenarnya saksi pasangan AMAL dan ASLI hadir masing-masing Zulyadin dan Azhari Tinambunan alias Buyung Bahagia. Namun, keduanya dikeluarkan dari ruangan ketika terjadi kegaduhan saat rapat pleno berlangsung di hadapan unsur muspida Kota Subulussalam, anggota PPK dan undangan lainnya.

Meski tanpa tanda tangan lengkap keempat saksi pasangan calon, ketua KIP Subulussalam, Syarkawi Nur menetapkan dan seluruh komisioner menandatanganinya.

Tags
pilkada
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved