Pilkada Pidie Jaya

MK Sidangkan Kasus Pilkada Pidie Jaya

Sidang hasil Pilkada Pidie Jaya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11) sempat terhenti dua kali akibat mati listrik

Editor: bakri

* Video Conference Pemeriksaan Saksi Sempat Terputus karena Mati Listrik

JAKARTA - Sidang hasil Pilkada Pidie Jaya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11) sempat terhenti dua kali akibat mati listrik di Banda Aceh pada saat hakim panel yang dipimpin Hamdan Zoelva sedang memeriksa saksi pemohon melalui fasilitas video-conference dari Unsyiah.

“Wah  putus lagi.  Kabarnya di Banda Aceh sering mati lampu,” kata Hamdan Zoelva saat fasilitas video jarak jauh tiba-tiba terhenti. Ketika itu saksi yang sedang diperiksa Munir Umar.

Gugatan hasil Pilkada Pidie Jaya diajukan pasangan nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdurrahman Puteh/M Yusuf Ibrahim.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin SH menyatakan pokok perkaranya  adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati oleh KIP Kabupaten Pidie Jaya Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2014-2019 pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013.

Pemohon menilai telah terjadi banyak kecurangan, seperti penggelembungan suara dan intimidasi. Pemohon minta MK membatalkan putusan KIP Pidie Jaya tersebut.

Hasil pleno KIP Pidie Jaya menetapkan pasangan nomor urut 2 dari Partai Aceh, Aiyub Abbas/Said Mulyadi sebagai pemenang pilkada dengan perolehan 30.824 suara (42,02 persen). Perolehan suara itu terpaut tipis dengan raihan pasangan nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdurrahman Puteh/M Yusuf Ibrahim yang meraih 29.260 suara (39,89 persen). Sementara pasangan nomor urut 1, Saiful Bahri/Iqbal Idris dari jalur independen meraih 13.264 suara (18,08 persen). “Kami menemukan banyak kecurangan, dan karena itu kami mengajukan gugatan,” kata Safaruddin.

Pemohon mengajukan lebih 40 saksi dan sejumlah alat bukti. Sebagai termohon adalah KIP Pidie Jaya. Pemohon mengajukan 48 saksi, termohon 15 saksi dan pihak terkait enam saksi.

Sejumlah tujuh saksi pemohon sudah diperika oleh MK, antara lain Husni Johan, penduduk Keude Ulim, Pidie Jaya yang juga koordinator saksi kabupaten, Abdul Hamid A Wahab, Ketua Tim Sukses, Munir Umar dan lain-lain.

Kuasa Hukum KIP Pidie Jaya, Mardiati SH membantah semua tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada KIP Pidie Jaya. “Semuanya sudah berjalan sesuai prosedur. Tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Pidie Jaya,” kata Mardiati.

Kuasa hukum pihak terkait, Hosfi Novizal Sabri, juga membantah telah terjadi kecurangan. “Apa yang diputuskan oleh KIP Pidie Jaya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Faktanya tidak pernah ada laporan pelanggaran ke pengawas dan pihak kepolisian,” tandas Hosfi.

Said Mulyadi, wakil bupati terpilih Pidie Jaya yang hadir menyaksikan persidangan di MK, Rabu (27/11) menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang bergulir.

“Kita hormati upaya hukum yang dilakukan pemohon. Itu adalah hak asasi. Karena itu mari kita serahkan semuanya kepada MK dan kita patuhi apapun putusan MK,” kata Said Mulyadi.(fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved