Penembakan di Aceh
Tim Ayah Banta Dipindah ke Aceh
Tiga terpidana yang ikut membantu serangkaian penembakan dan teror terhadap pendatang asal Jawa di beberapa daerah
* Terpidana Kasus Teror terhadap Warga Pendatang
BANDA ACEH - Tiga terpidana yang ikut membantu serangkaian penembakan dan teror terhadap pendatang asal Jawa di beberapa daerah di Aceh pada akhir 2011 dan awal 2012, yaitu Ushriah, Sulaiman alias Ulee Bara, dan M Rizal Mustakim, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh. Mereka tiba Senin (2/12) siang.
Pemindahan ketiganya yang selama ini ditahan di sel Mapolres Jakarta menyusul telah turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap mereka, masing-masing empat tahun penjara atau sama dengan putusan PN Jakarta sebelumnya. Vonis PT ini juga telah berkekuatan hukum tetap karena ketiganya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung tak mengajukan kasasi ke MA RI.
JPU Kejagung RI yang menangani perkara ini, Iwan Setiawan mengatakan pemindahan ketiga terpidana asal Aceh Utara ini sesuai usulan pihaknya yang dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Tujuannya untuk konteks pembinaan agar mereka lebih dekat dengan keluarga.
“Sebetulnya kesembilan terpidana kelompok Fikram alias Ayah Banta ini kami usul untuk dipindahkan ke LP Banda Aceh, namun hanya tiga orang diizinkan. Yang lain, termasuk Ayah Banta yang hukumannya jauh di atas lima tahun tak diizinkan, tetapi mereka harus menjalani hukuman di LP Nusa Kambangan,” kata Iwan Setiawan saat konferensi pers di LP Banda Aceh, kemarin siang.
Didampingi rekannya Suroyo, Iwan menyebutkan vonis banding majelis hakim PT Jakarta terhadap kesembilan orang ini sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Ayah Banta 20 tahun, Kamaruddin alias Mayor dan Mansyur alias Mancuk masing-masing 18 tahun, Jamaluddin alias Dugok 14 tahun, Zainal Abidin delapan tahun dan Ayah Darut 12 tahun. Satu terdakwa lagi, M Joni tak disebut dalam konferensi pers kemarin.
“Vonis mereka lebih berat karena terlibat serangkaian penembakan pendatang asal Jawa ketika itu dan penembakan di PT Satya Agung, Aceh Utara. Putusan Ushriah, Sulaiman, dan M Rizal lebih rendah karena mereka tak terlibat langsung, melainkan ikut membantu. Namun, ketiganya terlibat rencana pengeboman mobil Gubernur Aceh ketika itu, Irwandi, di kawasan Lhoong, Aceh Besar. Rencana ini mereka atur di salah satu Hotel di Aceh Besar. Ya, semua motifnya terkait pilkada, mereka tak senang kepada Irwandi yang maju lagi lewat jalur independen,” jelas Iwan.
Kemarin, ketiganya yang menggunakan pesawat Lion Air tiba di Bandara Internasional SIM Blangbintang, Aceh Besar sekitar pukul 11.00 WIB. Selain Iwan dan Suroyo, ketiga terpidana ini juga dikawal tujuh anggota Densus 88 Mabes Polri. Setiba di Bandara SIM, mereka dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Banda Aceh yang sudah menunggu. Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin, Kepala LP Banda Aceh, M Tavip, Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah turut menjemput ketiga napi ini untuk dibawa ke LP Banda Aceh.(sal)