Pilkada Subulussalam

Salmaza Nilai Rekomendasi Panwaslu Janggal

PASANGAN calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam nomor urut 3 Merah Sakti/Salmaza (SAZA) menilai ada

Editor: bakri

PASANGAN calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam nomor urut 3 Merah Sakti/Salmaza (SAZA) menilai ada keanehan dalam rekomendasi Panwaslu yang menjadi salah satu dasar dikabulkannya permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL) dan pasangan nomor urut (4) Asmauddin/Salihin (ASLI), dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada kejanggalan, karena salah satu dasar MK menyangkut rekomendasi Panwaslu. Sementara kami tanyakan ke KIP tidak ada masuk surat panwas itu,” kata Drs Salmaza, calon wakil wali kota selaku pihak terkait, menjawab Serambi Selasa (17/12).

Menurut Salmaza, tidak diterimanya surat rekomendasi Panwaslu terkait pelaksanaan pilkada oleh KIP, merupakan sesuatu yang janggal. Apalagi, informasi diterima pihaknya, surat rekomendasi Panwaslu Subulussalam itu tertanggal 16 November 2013. Sementara rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada dan penetapan calon terpilih tanggal 4 November 2013 atau berselang 12 hari.

“Kalau benar Panwas menemukan adanya pelanggaran oleh KPPS sehingga harus direkomendasi untuk dihitung atau pemungutan ulang, seharusnya maksimal pada saat KIP melakukan rekap tingkat kota, tanggal 4 November 2013. Bukan tanggal 16 November 2013 yang berselang waktu hampir setengah bulan dari tanggal rekap KIP,” kata Salmaza.

“Apalagi menurut KIP Kota Subulussalam hingga perkara diputus MK, mereka tidak pernah menerima surat rekomendasi dimaksud. Tapi bagaimanalah, apalagi keputusan MK kan keputusan Tuhan tidak bisa lagi diapa-apakan,” imbuhnya.

Salmaza menyatakan, pihaknya siap mengikuti pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang mendatang. Sebab, proses yang lebih besar dan berat telah diikuti termasuk persidangan di MK. Kini, kata Salmaza, pihaknya sudah berada di ujung dan akan terus berjuang untuk memenangkan pilkada di Kota Sada Kata ini.

Sementara itu, Ihwaluddin, Kuasa Hukum Pasangan Merah Sakti/Salmaza menjawab Serambi di Jakarta mengatakan, “bagi kami, Pihak Terkait, tidak ada masalah dengan pencoblosan ulang dan penghitungan suara ulang. Putusan MK sama sekali tidak menyebutkan kesalahan Pihak Terkait. Oleh karena itu, KIP Subulussalam segera laksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Itu tidak akan mempengaruhi perolehan suara kami.”(kh/fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved