KAI
Hukum Kawin Kontrak
Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar di Indonesia ada daerah yang terjadi kawin kontrak
Rabi’ bin Sabrah ra juga meriwayatkan sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Dari hadis-hadis tersebut, para ulama berketatapan hati secara ijmak menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah, maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: “Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”
Dari uraian di atas, ananda dapat menyimpulkan sendiri bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika keadaan darurat di zaman Rasul saw masih hidup, tapi kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah atau kawin kontrak pada masa sekarang, maka nikah tersebut batal, hukumnya haram dan hubungan badan adalah zina. Demikian, wallahu a’lamu bish-shawab.