Breaking News

Serambi Property

KPR Harus Sesuai Kemampuan

Membeli rumah secara cicilan atau kredit, harus disesuaikan dengan kemampuan atau pendapatan per bulan, sehingga tidak

Editor: bakri

* Konvesional atau Syariah

BANDA ACEH - Membeli rumah secara cicilan atau kredit, harus disesuaikan dengan kemampuan atau pendapatan per bulan, sehingga tidak menjadi kredit macet. Saat ini, ada dua sistim kredit kepemilikan rumah (KPR), konvesional atau syariah yang memiliki keunggulan masing-masing.

Seperti diketahui, cicilan KPR yang macet telah menjadi momok yang menakutkan bagi konsumen pembeli rumah. Sebelum menentukan membeli rumah dengan kredit, lebih baik  menghitung kembali cicilan yang akan dibayarkan setiap bulan dengan cemat, agar tidak melebihi pendapatan.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardi ST MT sempat menyatakan kredit bagi para konsumennya, khususnya pembeli rumah murah disesuaikan dengan kesepakatan bank pemberi KPR. Dia menyatakan, KPR tersebut dapat saja dari bank konvensional, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) yang akan segera diakuisisi Bank Mandiri atau juga syariah, seperti BRI Syariah Banda Aceh.

“Untuk kredit kepemilikan rumah harus disepakati terlebih dahulu dengan pihak bank, sebelum konsumen mendapatkan KPR,” ujarnya. Dia mengaku, tidak mempersoalkan bank pemberi KPR, baik bersistem konvensional atau juga syariah, terutama untuk konsumennya yang tersebar di Aceh Tamiang, Banda Aceh, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Besar.

Dia mengakui, kemampuan seorang konsumen pembeli rumah membayar cicilan menjadi patokan bank pemberi KPR, seperti tidak ada kredit di bank lain atau lainnya, sebagai upaya mencegah kredit macet. “Kemampuan seorang konsumen membayar cicilan menjadi faktor penentu mendapatkan KPR,” katanya.

Afwal berharap, seorang konsumen yang akan membeli rumah harus melihat dulu kemampuannya membayar cicilan setiap bulan, baik rumah komersil maupun bersubsidi pemerintah.  “Pihak pengembang dan perbankan akan memberi persetujuan, jika seluruh syarat telah dipenuhi,” ujarnya. Dia mengungkapkan, calon konsumennya akan melakukan akad kredit pada awal pekan ini.

Sementara itu, suku bunga KPR konvensional yang nak-turun bisa menjadi kendala, seperti saat ini, suku bunga terus meningkat dan hanya sedikit bank yang bertahan dengan suku bunga KPR di bawah 10 persen, sehingga cicilan KPR terasa lebih berat. Hal ini tidak berlaku untuk KPR FLPP yang disubsidi pemerintah.

Sebenarnya, untuk menghindari risiko ketidakstabilan suku bunga, perbankan Syariah dapat menjadi pilihan. Sistim berdasarkan syariat Islam ini tidak mengenal yang namanya suku bunga, namun harga penjualan rumah yang disepakati, ditambah dengan keuntungan bagi bank per tahun.

Secara matematis, KPR syariah tidak berbeda jauh dengan cicilan bulanan KPR konvensional yakni antara naik-turun dan tetap. Untuk KPR syariah, nasabah membayar cicilan dalam jumlah yang disepakati hingga akhir masa kredit, walau suku bunga naik. Sedangkan konvensional, disesuaikan suku bunga, bisa naik atau juga turun.

Tetapi, satu hal yang perlu diingat, jangan mudah tergiur dengan bank yang memberikan bunga murah di tahun pertama, namun pada tahun berikutnya cenderung memiliki suku bunga yang lebih tinggi dari bank-bank lain.(muh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved