Penembakan di Aceh
Pengajian di Rumah Tgk Barmawi Terhenti
Pengajian di rumah Tgk Amhad Barmawi yang sebetulnya sudah dilarang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh karena sesat
* Istrinya Minta Perlindungan Keuchik
TAPAKTUAN – Pengajian di rumah Tgk Amhad Barmawi yang sebetulnya sudah dilarang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh karena sesat dan menyesatkan, sontak berhenti setelah Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan itu ditangkap polisi, Sabtu (17/5) sore, terkait kasus pembunuhan Faisal SE (40), calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (caleg PNA). Hingga Minggu (18/5) kemarin, tak terlihat aktivitas pengajian di rumah tersebut.
Kemarin, hanya beberapa keluarga santri yang datang ke rumah itu untuk membersihkan pekarangan rumah dari sampah yang berserakan. “Kalau kegiatan pengajian tak ada lagi, sama sekali terhenti,” kata Keuchik Ujong Kareung, Zaimaruddin, yang memimpin desa tempat Tgk Barmawi dan keluarganya bermukim.
Meski tanpa Tgk Barmawi, istri dan anak–anaknya tetap bernaung di rumah tersebut. Cuma, setelah suaminya ditangkap tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polda Aceh, istri Tgk Barmawi langsung meminta perlindungan kepada peutuha gampong (tetua desa) itu. “Istrinya minta dilindungi dan insya Allah saya selaku keuchik akan berupaya memberi perlindungan. Lagi pula kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib. Jadi, kita berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya menjawab Serambi kemarin.
Ia juga melukiskan, kondisi di kediaman Tgk Ahmad Barmawi berlangsung aman dan terkendali hingga kemarin sore, dalam artian tidak ada aksi anarkis dari masyarakat.
Cuma diakuinya, semula ada sebagian warga yang mulai membicarakan apa sikap kolektif yang seharusnya diambil masyarakat terhadap keluarga dan rumah Barmawi. “Namun, saya sudah minta masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis apa pun, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian,” jelas Keuchik Zaimaruddin.
Informasi terbaru diperoleh bahwa Tgk Ahmad Barmawi dan empat tersangka lainnya--satu di antaranya oknum polisi berinisial Hus dan berpangkat brigadir--semuanya kini diperiksa di Mapolda Aceh, Banda Aceh. (tz)