Pemilu 2014

Gugatan PNA, PDA, dan Mursyid Lolos di MK

Gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif 2014 yang diajukan Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), dan calon DPD Ir Mursyid

Editor: bakri

JAKARTA - Gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif 2014 yang diajukan Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), dan calon DPD Ir Mursyid lolos dan memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita gembira, gugatan kita diterima MK untuk diperiksa perkaranya,” kata kuasa hukum PNA, Sayuti Abubakar SH seusai mengikuti sidang pengucapan putusan sela MK di Gedung MK Jakarta, Rabu (28/5) malam.

Rona gembira jua terpancar dari raut Safaruddin SH selaku kuasa hukum Mursyid. “Ini membuktikan bahwa gugatan kami memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Safaruddin.

Putusan sela MK yang diucapkan Ketua MK, Hamdan Zoelva yang didampingi seluruh hakim konstitusi menetapkan, dari Aceh terdapat tiga gugatan partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK, yaitu perkara yang diajukan Partai Nasdem untuk DPRK Kota Langsa, Dapil Langsa 3 karena gugatan ditarik kembali. Gugatan lainnya yang tidak memenuhi syarat diajukan oleh Gerindra, meliputi DPR RI Dapil Aceh 1, DPRD Provinsi Dapil Aceh 5, DPRK Pidie Dapil Pidie 5, DPRK Aceh Utara Dapil 2, Dapil 4, dan Dapil 5. Selanjutnya gugatan PBB untuk DPRK Dapil Pidie Jaya 3 ditarik kembali dan DPR RI Dapil Aceh 1 tidak memenuhi syarat.

“Untuk partai politik lokal tidak ada,” kata Hamdan Zoelva menjawb pertanyaan kuasa hukum PDA, Kamaruddin SH dari Kantor Pengacara Kamaruddin and Partner Jakarta. PDA menggugat hasil perolehan suara di Dapil 1 Kota Banda Aceh Dapil 2 dan 2 Kota Subulussalam. Kamaruddin menanyakan apakah ada dari partai lokal Aceh yang tidak lolos persyaratan.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, pengucapan putusan sela dilakukan bagi perkara yang tidak menuhi syarat formal. Hal ini dimaksudkan agar para pemohon tidak perlu membawa saksi dan bukti-bukti terkit perkara yang tidak memenuhi syarat.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap banyak gugatan para pemohon yang masih bermasalah, tidak jelas atau tidak lengkap.

Perkara PHPU 2014 dimohon oleh 14 partai politik peserta pemilu dan 34 perseorangan calon anggota DPD. Kesemuanya menggugat keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasioal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Seluruh gugatan mencakup 891 kasus.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved