Serambi MIHRAB

DSI Sosialisasi Qanun Syariat kepada Pengacara Syar’i

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada pengacara syar’i di Aceh sejak 9-11 Juni 2014

Editor: bakri

BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada pengacara syar’i di Aceh sejak 9-11 Juni 2014 di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh. Kegiatan yang dibuka resmi oleh Kadis DSI Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA itu ditutup Rabu (11/6) kemarin oleh Kabid Hukum DSI Aceh, Dr Munawar A Djalil MA.

Dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialiasi, Dr Munawar A Djalil kepada Serambinews.com, Rabu (11/6/2014) mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan tenaga pengacara syar’i yang mampu memahami ketentuan-ketentuan hukum tentang pelaksanaan syariat Islam dan mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara profesional dan bermartabat.

Munawar menyebut, pada Pasal 2 Qanun Hukum Acara Jinayat dimuat ketentuan bahwa terdakwa bisa mendapatkan bantuan, kepastian, dan keadilan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sampai kepada pelaksanaan ‘uqubat (hukuman). “Nah, dalam konteks inilah keberadaan pengacara syar’i sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut Munawar, kegiatan ini diikuti 50 peserta dari berbagai asosiasi kepengacaraan yang ada di Aceh. Meliputi Asosiasi Pengacara Syar’i Indonesia (APSI), PA-HAM, LKBH Fakultas Hukum Unsyiah, LBH Anak, Tim Pengacara Muslim (TPM), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), LBH APIK, LAPA, PB-HAM, Fakultas Hukum Unimal Aceh Utara, dan lain-lain.

Sebelumnya, saat tampil sebagai keynote speaker, Prof Syahrizal menyatakan, perlu adanya komitmen dan pemahaman bersama untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam secara kafah di Aceh. Dengan lahirnya Qanun Hukum Acara Jinayat (Qanun Nomor 7/2013) di Aceh, maka dalam proses pelaksanaan hukum materiilnya tak ada lagi kekosongan hukum karena hukum acaranya sudah diundangkan.

Ia ingatkan bahwa tujuan dari hukum acara jinayah adalah mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayat, memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, tersangka, secara seimbang yang sesuai dengan ajaran Islam.

Selain Prof Syahrizal, narasumber lain yang tampil adalah Prof Dr Alyasa Abubakar dan Prof Dr Hamid Sarong (keduanya Guru Besar Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry), Ketua APSI Irfansyah MH, dan Ketua YARA, Safaruddin SH. Materi yang mereka sampaikan, antara lain, kedudukan hukum syariat Islam dalam sistem hukum nasional, membedah hukum materiil dan formil syariat Islam, peran pengacara  serta etika kepengacaraan dalam Islam. (dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved