Pemilu 2014

Warga Pidie tak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos

Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menyatakan, sebanyak 28 ribu warga Pidie yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Editor: hasyim

SIGLI - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menyatakan, sebanyak 28 ribu warga Pidie yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya (mencoblos) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014. Syaratnya dengan menunjukkan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berdomisili di desa tempat beradanya TPS.

“Pada hari H pun masih bisa didaftar jika memang tidak menerima undangan Pilpres,” ujar T Samsul Bahri, Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Pidie, Jumat (13/6).

Dengan demikian, kata Samsul, tidak ada alasan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih pada Pilpres yang digelar serentak se-Indonesia, 9 Juli.

Penjelasan ini disampaikan Samsul Bahri, terkait berita di media ini berjudul 28 ribu warga Pidie tidak masuk DPT edisi Rabu (11/6). “Peluang memilih tetap ada, asal memiliki KTP,” terang Samsul.

Menurut dia, ada empat kategori pemilih. Yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kedua daftar pemilih tambahan (DPT)  daftar pemilih khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb).

Jika yang berangkutan tidak termasuk dalam tiga kategori itu, tetap bisa  memilih asalkan memiliki KTP. “Masuk kelompok daftar pemilih tambahan khusus. Syaratnya memiliki KTP dilapor melalui panitia,” imbuh Samsul.

Batas waktu yang diberikan kepada pemilih tambahan khusus tersebut, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. “Jadi ketentuan untuk pemilihan ini sangat jelas dan tidak menyulitkan,” jelas Samsul.

Berdasarkan aturan, maka KIP Pidie sudah menetapkan DPT untuk Pilres sebanyak 288.651 pemilih. Data itu diperoleh hasil pencocokan dan penelitian (coklit) panitia pemilihan suara (PPS) di 730 gampong seluruh Pidie.

Pada Pilpres jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang menjadi 808 TPS sebelumnya 956 TPS pada Pemilihan Legislatif. “Pengurangan disebabkan untuk mengefisiensikan anggaran,” demikian T Samsul Bahri SPd, Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Pidie.(aya)

syarat warga
tak masuk dpt
* 14 hari sebelum hari H, masih bisa mendaftar untuk mencoblos melalui PPS sehingga masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK)
* Batas waktu pukul 12.00 - 13.00 WIB pada tanggal 9 Juli 2014 atau hari H masih bisa daftar melapor pada PPS masuk daftar DPK tambahan khusus
* Kedua syarat ini jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau tidak menerima undangan. Syaratnya membawa KTP di lokasi TPS berada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved