Serambi MIHRAB

Alternatif Pengelolaan Zakat

SATU tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan. Zakat yang dikelola oleh amil zakat mampu mengurangi jumlah

Editor: bakri

SATU tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan. Zakat yang dikelola oleh amil zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan. Kemudian dari sisi keparahan atau kedalaman tingkat kemiskinan, zakat juga bisa mengurangi beban orang miskin. Misalnya, orang miskin yang bekerja sebagai buruh sakit. Jika uang hasil kerjanya dipakai untuk berobat maka ia akan semakin parah tingkat kemiskinannya. Tapi jika ada lembaga zakat yang membiayai pengobatannya, uang hasil kerjanya tidak lagi untuk biaya pengobatan.

Dalam konteks ini, zakat mampu mengurangi tingkat keparahan si miskin. Artinya, zakat harus dikelola oleh institusi amil. Badan Amil Zakat pada 2010 mampu menjangkau sekitar 2,8 juta orang miskin. Angka ini setara dengan 9,03% dari total penduduk miskin secara nasional. Berarti, potensi zakat itu luar biasa padahal kondisinya minim dukungan dan regulasi, tapi daya jangkaunya 1/10 penduduk miskin. Artinya, kita melihat bahwa sudah saatnya pengelolaan zakat diintegrasikan dengan kebijakan pengentasan kemiskinan secara nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui bahwa ada tiga kanal pengentasan kemiskinan. Pertama, melalui jalur pertumbuhan ekonomi. Artinya ekonomi tumbuh akan membuka lapangan pekerjaan. Idealnya 1% pertumbuhan akan membuka 400 ribu lapangan kerja baru, tapi separuhnya. Jadi 1% pertumbuhan ekonomi hanya 200 ribu lapangan kerja baru; Kedua, melalui jalur program pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan sebagainya, dan; Ketiga, melalui zakat infak dan shadaqah (ZIS). Yang pasti munculnya pengakuan presiden membuktikan bahwa kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) cukup diakui, walaupun tentu saja ada banyak kekurangan yang harus selalu diperbaiki. Dari sisi kelembagaan, program, dan SDM.

Di antara perubahan paradigma, agar pemerintah serius mengintegrasikan komponen ekonomi syariah, keuangan syariah, ZIS, wakaf dan sebagainya ke dalam kebijakan perekonomian. Pasalnya, instrumen ini memiliki peran yang cukup efektif. Karenanya kita harus mendorong terciptanya integrasi ekonomi. Dari persepektif makro ekonomi, potensi zakat diperkirakan naik menjadi menjadi Rp 217 triliun. Jika ini bisa diaktulisasikan, kemudian didayagunakan bisa menciptakan multiple effect yang sangat besar dalam perekonomian. Karena Baznas mengambil kebijakan zakat harus habis pada tahun yang sama. Jadi, zakat yang dihimpun pada Ramadhan tahun ini, misalnya, harus habis pada Ramadhan tahun depan. Tidak boleh ada saldo. Bayangkan, jika angka Rp 217 triliun bisa terealisasi akan menciptakan multiple effect yang sangat besar.

 Zakat dan pajak
Cara pengintegrasiannya antara lain: Pertama, dari sisi kaitan antara zakat dengan pajak. Kita melihat zakat dengan pajak bagi umat Islam merupakan dua buah kewajiban yang harus ditunaikan. Sehingga, beban bagi umat Islam akan berat. Karena itu, hendaknya UU Zakat bisa menjadi stimulus fiskal. Kalau pemerintah takut mempengaruhi pemasukan pajak adalah tidak tepat. Bahkan, di beberapa negara seperti Malaysia, zakat pengurang pajak ternyata justru meningkatkan perolehan pajak dan zakat. Di Eropa dan Amerika, yang namanya donasi sosial sebagai pengurang pajak merupakan hal biasa dan pemerintah pun menerapkannya. Jadi bukan hal luar biasa jika zakat menjadi pengurang pajak.

Kedua, penguatan kelembagaan zakat. Ini yang dalam agenda amandemen UU Zakat telah dimasukkan. Penguatan kelembagaan zakat secara struktural, contohnya Baznas, strukturnya diperkuat. Baznas diberi kewenangan koordinasi sebagai koordinator dengan lembaga zakat lain. Ketiga, Presiden memerintahkan koordinasi yang kuat antara otoritas fiskal dengan otoritas zakat. Jika dua hal di atas berjalan, pengurang pajak dan pengelolaan lembaga zakat berjalan baik, maka yang ketiga akan berjalan baik juga.

Dengan adanya koordinasi otoritas fiskal dengan otoritas zakat, zakat menjadi pengurang pajak juga harus diketahui oleh otoritas fiskal. Artinya, apa betul orang ini bayar zakat? Sehingga perlu ada sistem yang bisa mendeteksi orang ini benar telah membayar zakat. Koordinasi ini akan terlihat pada penyusunan bujet APBN. Artinya, akan ketahuan misalnya APBN tahun ini baru sanggup Rp 8,6 triliun untuk program pengentasan kemiskinan. Itu pun tersebar di beberapa kementerian. Zakat, bisa dimasukkan ke dalam skenario ini. Jika sudah integrasi, dari pajaknya Rp 8,6 triliun dan zakatnya Rp 217 triliun, tinggal diatur pemanfaatannya dimana. Katakan Baznas bertanggung jawab membangun sekolah di daerah tertinggal, atau memberikan beasiswa pada masyarakat atau mahasiswa tidak mampu, dan lainnya.

Untuk mewujudkan ini harus ada dukungan penuh dari pemegang kebijakan, yakni Pemerintah dan DPR. Keputusan ada di tangan Presiden dan DPR, wajar jika menteri keuangan menolak UU itu karena mereka hanya pelaksana. Jika mereka menganggap lembaga zakat tidak transparan, kan sudah ada sertifikasinya. Tentunya lembaga zakat telah mendapat kepercayaan. Persoalannya, semua siap tidak setransparan itu. Tapi semangatnya jika melihat dirjen pajak yang sekarang nampaknya terserah saja. Terserah pada menteri dan DPR. Justru sekarang bolanya pada menteri dan DPR, dan ini harus kita dorong dan desak.

Misalnya, surat ar-Rum ayat 29, ada terminologi pertumbuhan dalam ayat itu. Itu punya konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Zakat yang hanya 2,5% yang kita anggap tidak ada artinya, saya tetap meyakini bahwa ini bisa digunakan, walaupun kita akui juga bahwa dalam Islam selain zakat ada juga hal lain. Zakat itu ibarat shalat wajib, ada juga shalat Tahajud dan shalat lainnya. Jika yang wajibnya saja tidak mau apalagi yang sunnah? Artinya, sedekah, infak, wakaf (asset) akan berkembang dengan sendirinya katika zakat telah selesai. Jika zakatnya saja belum selesai bagaimana mau berkembang.

 Program produktif
Dengan data tersebut bisa mempengaruhi proses perencanaan program, dan bisa memprediksikan tingkat keberhasilan program. Dalam memberikan program produktif pada kaum dhuafa, kita harus memahami tipologi kaum dhuafa agar program kita berhasil. Satu kelemahan yang membuat gagal adalah karena tidak memahami tipologi kaum dhuafa. Tipologi kaum dhuafa ada empat kriteria dari sisi kemauan dan kemampuan berusaha.

Pertama, ada kaum dhuafa yang punya kemampuan, tapi tidak memiliki kemauan. Kedua, ada yang punya kemauan tapi tidak memiliki kemampuan. Ketiga, ada juga yang punya kemauan dan kemampuan yang tinggi. Dan, keempat adalah yang akan berhasil, dan yang cepat menerima keberhasilan dari program yang digulirkan. Kelompok lainnya harus dibereskan lagi. Misalnya, kelompok yang punya kemauan tinggi tapi tidak punya kemampuan, berarti perlu teknik skill. Jika dia tidak punya kemauan tapi punya kemampuan, berarti perlu motivasi skill. Yang paling berat adalah tidak mau dan tidak punya kemampuan. Ruang kegagalan tertinggi biasanya ada pada kelompok ini.

Akan tetapi kalau kita bisa meyakinkan mereka, lewat proses pembinaan spiritual yang baik, bimbingan teknisnya, termasuk aspek marketing produk. Semangat di lapangan kadang ada orang dhuafa langsung diberdayakan tanpa mengetahui tipologinya. Ketika analisisnya kurang mendalam, jadi wajar jika gagal. Dan, ini diketahui jika dilakukan riset, betul tidak dana zakat bisa membantu mereka? Betul tidak jumlah orang miskin bisa dikurangi? Betul tidak tingkat keparahan kemiskinan bisa di kurangi? Inilah yang dulu tidak dilakukan.

Di sinilah pentingnya akademisi untuk membantu melakukan analisa, karena ada sekitar 8 indek untuk membantu menganalisa, yang hanya diketahui oleh pada akademisi. Nuansa ilmiah ini memiliki kaidah yang menjadi kekuatan kalangan kampus untuk membantu melakukan analisa. Jika kekuatan kampus bisa disinergikan dengan kekuatan praktisi akan semakin kuat, karena kekuatan kampus belum tentu bisa melakukan pendampingan. Sementara praktisi, sudah terbiasa. Jika ini bisa dipadukan akan menjadi kekuatan besar. Selama ini, lembaga zakat sudah sangat bagus dari sisi pengumpulan zakat. Tapi keluarbiasaan ini harus terlihat juga dari sisi pendayagunaan atau penyaluran dana zakat yang berhasil dikumpulkan. Karena esensi zakat yang sebenarnya adalah pendayagunaan atau penyalurannya itu.

 Pengentasan Kemiskinan
Di berbagai belahan dunia Islam, zakat merupakan sumber pendapatan bagi Negara dan menjadi dana bagi pengentasan kemiskinan dan pendidikan. Di Malaysia, zakat dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab kepada sultan atau pemerintah Negara bagian. Di Indonesia Badan Amil Zakat tidak berada di bawah satu kementerian walaupun pengaturannya di dalam satu UU. Di Malaysia, badan yang memungut zakat berbeda dengan badan (Baitul Maal) yang menyalurkan zakat. Namun dua badan ini berada di bawah koordinasi Departemen Agama negara bagian.

Berbeda dengan di Indonesia pemungutan dan penyaluran diserahkan pada satu badan. Dana yang didapat dari zakat tidak menjadi bagian dari kas Negara namun ditampung dalam kas tersendiri. Zakat di Malaysia banyak digunakan untuk beasiswa pendidikan dan membantu masyarakat yang benar benar papa denagn memberikan tempat tinggal dan menanggung biaya pendidikan anggota keluarga sampai keluarga itu mandiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved