Serambi MIHRAB
Pentingnya Zakat Fitrah
ZAKAT adalah satu rukun Islam yang menunjukkan sempurnanya Islam seorang hamba bila memenuhi segala rukun Islam
ZAKAT adalah satu rukun Islam yang menunjukkan sempurnanya Islam seorang hamba bila memenuhi segala rukun Islam. Oleh ulama zakat dibagi menjadi dua, zakat mal (harta) dan zakat nafsi (jiwa). Dalam tulisan kecil ini akan dikupas mengenai zakat fitrah atau disebut juga zakat nafsi.
Secara etimologi (bahasa) zakat mempunyai banyak makna, yakni tumbuh, berkembang, bertambah, berkah, pujian dan kebaikan. Terkadang mengandung arti ath-thaharah (kesucian), artinya mensucikan sesuatu dari kotoran. Berdasarkan istilah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim dan muslimah (laki-laki/perempuan).
Jika kata “zakat” dipertemukan dengan “fitrah”, yaitu zakat fitrah, maka berarti menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama Islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada Hari Raya Idul Fitri untuk dirinya dan keluarga.
Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 alternatif waktu. Pertama, waktu jawaz (boleh), yaitu mulai dari awal Ramadhan sampai penghabisannya. Pembayaran di awal Ramadhan ini justru lebih baik, sebab akan memudahkan pihak Amil untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan si mustahik (penerima) pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak; Kedua, waktu wajib, yakni bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan; Ketiga, waktu afdhal (utama), yaitu sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri;
Keempat, waktu makruh, yaitu (menurut pendapat sebagian ulama) membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini boleh dan masih dianggap sebagai pembayaran zakat fitrah, akan tetapi hukumnya makruh. Namun demikian, Ibnu Abbas dan sebagian ulama yang lain berpendapat, pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak dianggap lagi sebagai zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai sedekah, dan;
Kelima, waktu haram, sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya). Jika seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah waktu yang ditetapkan habis, maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi utangnya kepada Allah Swt dan wajib di-qadha tahun depan.
Kerap terjadi permasalahan dalam masyarakat adalah ketika seorang bayi lahir atau seorang meninggal dunia pada malam hari raya (antara tenggelam matahari akhir Ramadhan dan terbit fajar 1 Syawal). Apakah kedua golongan tersebut wajib zakat fitrah? Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari.
Sebaliknya, bayi yang lahir malam hari raya tidak wajib zakat fitrah, namun jika lahir sebelum tenggelam matahari jelas wajibnya, termasuk yang berpendapat demikian imam Syafi’i dan pengikutnya. Dalam sebuah riwayat Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa melaksanakannya sebelum salat Id, maka itu termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang melaksanakan setelah shalat Id, maka itu diterima sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim)
Sementara menurut Imam Hanafi, orang yang meninggal/lahir pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal. Imam Hanafi dan sahabatnya, Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar pada hari raya karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya.
Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Tsauri dan Imam Malik dalam satu riwayatnya menyatakan: Zakat itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk menyucikan orang berpuasa. Sedangkan puasa itu berakhir dengan terbenamnya matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu. (Fiqh Mazahib Arba’ah). Untuk menghindari keraguan dalam pembayaran zakat fitrah, maka pendapat Imam Syafi’i dan shabatnya lebih unggul.
Setidaknya ada tiga manfaat zakat fitrah, baik terhadap pemberi maupun penerima: Pertama, Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridha Allah Swt, tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka akan menjadi sebab terbebasnya dari azab api neraka, dan masuk ke dalam syurga, sebagaimana telah ditegaskan ayat Alquran dan Hadis. (Al-Fiqih Al-Wadlhih Min Al-Kitab Waa Al-Sunnah);
Kedua, dengan zakat fitrah, akan membantu perekonomian kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya Idul Fitri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim. Sabda Nabi, “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR Abu Dawud).
Ketiga, menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Swt berfirman: “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qashash: 77), dan; Keempat, sesuai dengan namanya, dengan zakat fitrah Allah akan menyucikan jiwa/hati hamba bagaikan baru lahir ke dunia yang suci dari noda-noda dosa dan maksiat. Semoga!
* Muttaqin, Mahasiswa Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: putripukes123@gmail.com
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |