KAI

Hukum Shalat Berjamaah bagi Penderita Inkontinensia

Saya ada pertanyaan kepada Ustad Muslim Ibrahim, yang biasa menjawab pertanyaan Agama pada Harian Serambi Indonesia edisi

Editor: bakri

Diasuh oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.

Pertanyaan:
Bapak Pengasuh yang mulia,
Assalamualaikum wr wb.

Saya ada pertanyaan kepada Ustad Muslim Ibrahim, yang biasa menjawab pertanyaan Agama pada Harian Serambi Indonesia edisi Jumat. Berikut pertanyaan saya. Bagaimana hukum shalat berjamaah bagi orang yang kena penyakit inkontinensia (keluar kencing selalu)?

Ada warga kampung saya beliau merasa dirinya bernajis walaupun tempat kencingnya sudah ditutupi. Saya melihat beliau selalu berada di shaf paling ujung dan shaf di sampingnya kosong satu orang,ketika ada orng yang mengisi shaf kosong tersebut, maka beliau juga pindah lagi agar beliau yang merasa bernajis itu tidak terkena dengan orang lain ketika shalat.

Nah sedangkan shalat berjamaah tidak boleh terputus shaf. Mohon penjelasannya ustad. Terimakasih.

R.A. Saifullah
Santri Kelas 2 MAN Ma’had Jeumala Amal Pidie Jaya.

Jawaban:
Ananda RA Sifullah, yth.
Waalaikumussalam wr wb.

Sungguh menarik pertanyaan yang diajukan anak kita yang masih belajar di kelas 2 MAN. Pertanyaannya benar-benar berdasarkan pengalaman yang ia lihat sendiri dan sepertinya ia juga telah mendapat penjelasan. Sebab bapak tersebut berbuat demikian, yaitu agar beliau yang merasa dirinya bernajis itu, tidak menularkan najisnya pada orang lain.

Mungkin di sini kita akan perlu menjawab apakah seseorang menularkan najisnya pada orang lain, sementara najisnya itu tidak menyentuh orang lain seperti seseorang berjabat tangan tanpa lapik dengan seseorang yang berjunub, atau belum suci dari najis, ataupun dengan orang musyrik?

Sesuai bacaan pengasuh yang amat terbatas, pengasuh belum menemukan adanya penjelasan nash tentang bersentuhan kulit dengan musyrikin dapat membuat kita mutanajjis (bernajis) meskipun disepakati bahwa orang musyrik adalah najis sesuai firman Allah swt: “Sesungguhnya orang-orang Musyrik adalah najis.” (QS. At-Taubah: 28).

Demikian juga bila kita bersalaman dengan orang yang tidak ada lagi wudhuknya, yang artinya tidak suci lagi untuk shalat dan seterusnya. Hal demikian tidaklah mengilangkan wudhuk orang yang masih berwudhuk, karena bersentuhan dengan orang yang tidak bewudhuk bukan satu hal yang pemisahan itu karena wudhuk.

Memang pernah kita dengar bahwa anak lelaki kecil yang belum sunat dipisahkan shaf berdirinya di dalam shalat, agar agar tidak ketularan najisnya pada orang lain. Ada anggapan yang demikian. Akan tetapi, menurut kajian yang mendalam, yang demikian itu adalah karena urutan shaf dalam shalat berjamaah memang sudah diatur Nabi saw.

Rasulullah saw bersabda yang dapat disimpulkan: “Apabila dalam shalat berjamaah terdapat orang dewasa lelaki, perempuan, anak lelaki dan anak perempuan, maka aturan shaf dalam shalatnya semua unsur adalah sebagai berikut: Di belakang imam adalah lelaki dewasa, kemudian anak lelaki, lalu anak perempuan dan paling di belakang adalah shaf perempuan dewasa.” Begitulah aturannya sesuai banyak hadis shahih, antara lain hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah.

Selanjutnya ananda, bagi orang yang tidak mampu menghentikan tetesan kencing (selalu menetes) maka cara bersuci baginya adalah membasuhnya seperti biasa. Lalu, menggunakan penahannya agar air kencingnya tidak lagi keluar dengan menggunakan sesuatu mirip softex (bagi wanita). Lalu ia berudhuk seperti biasa. Demikianlah cara berudhuk baginya, sesuai dengan fatwa di negara-negara Islam, seperti fatwa Lajnah Daimah (Saudi Arabia) dan fatwa Al-Azhar (Mesir).

Dengan demikian, bapak yang meskipun sakit, tapi tetap bersemangat shalat berjamaah itu tidak mesti harus menjaga diri (mengasingkan diri) agar tidak menularkan najisnya kepada orang lain. Beliau perlu ikut dan mengatur diri di dalam shaf, sesuai dengan yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda: “Dirikanlah shaf yang seperti shaf malaikat, bahu bersentuhan dengan bahu, menutup kerenggangan, tangan bersentuhan dengan tangan kawanmu, jangan biarkan kerenggangan untuk syaithan. Siapa yang menyambung shaf Allah akan menyambung hubungan dengannya dan siapa yang memutuskan shaf Allah pun akan memutusnya.”

Demikian, wallahu a’lamu bish-shawaab.

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved