Serambi MIHRAB
Kriteria Hewan Kurban
IBADAH kurban (menyembelih hewan kurban dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin) hanya dibebankan bagi
IBADAH kurban (menyembelih hewan kurban dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin) hanya dibebankan bagi orang yang mampu secara finansial. Perintah tersebut telah dimulai sejak masa Nabi Ibrahim yang ikhlas menjadikan Nabi Ismail as (anaknya) sebagai kurban. Kini, umat Islam tentu sudah matang mempersiapkan hewan-hewan yang akan diqurban pada hari raya Idul Adha. Namun untuk mendapatkan hewan kurban yang baik cukuplah sulit. Karenanya perlu diketahui beberapa kriteria hewan kurban yang dapat dikategorikan baik dan sempurna.
Syarat hewan kurban
Kurban sejatinya dari hewan yang sehat, dicirikan dengan ‘trengginas’ atau mata sehat dan kuat. Cari bulu yang terlihat cerah. Cari yang tidak berluka atau cacat. Tubuhnya gemuk dan padat berisi. Muda dan kuat. Daging yang muda akan lebih mudah dimasak dan enak dimakan.
Setidaknya ada lima syarat yang harus diamiliki sebagai hewan kurbannya. Pertama, berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Kedua, telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
Ketiga, bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwasanya Nabi menyembelih kurban dua ekor kibas yang bertanduk lagi berwarna bagus, (HR Bukhari).
Keempat, hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. Kelima, tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. Keenam, Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Hal perlu dihindari
Beberapa kriteria hewan yang tidak boleh dikurbankan atau pantangan yang harus dihindari. Yakni, buta sebelah yang jelas/tampak. Sakit yang jelas. Pincang yang jelas. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
Sedangkan hewan yang makruh untuk dikorbankan mempunya ciri dan kriteria, yaitu telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti (misalnya puting susunya terputus). Kehilangan gigi (ompong). Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ada beberapa larangan bagi yang hendak berkurban, yaitu orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya. Yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya di sini adalah orang yang hendak berkurban bukan hewan kurbannya. Diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda: “Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).
Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah saw bersabda: “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.
Para ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Sabda Nabi, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menjelang hari raya Idul Adha pasar hewan kian menjamur di seluruh Aceh, karenanya perlu kehati-hatian ketika memilih hewan kurban yang akan dipersembahkan bagi umat Islam. Sehingga amal ibadah penyembelihan kurban tercapai sebagaimana diperintahkan Allah Swt melalui RasulNya dan benar-benar menjadi kendaraan kelak di akhirat. Amin. (Muttaqin, Pengurus/Staf Dewan Guru Dayah Darul Ulum Abu Lueng Ie, Aceh Besar).
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |