Serambi MIHRAB

Syariat Islam bukan Hanya Khamar, Maisir dan Khalwat

Penerapan syariat Islam di Aceh dianggap identik dengan pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelanggar Qanun Qamar

Editor: bakri

BANDA ACEH - Penerapan syariat Islam di Aceh dianggap identik dengan pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelanggar Qanun Khamar, Maisir, dan Khalwat. Bahkan penerapan ini dinilai sukses tatkala banyak pelanggar yang dicambuk. Padahal, semakin banyaknya orang yang dicambuk menandakan pelaksanaan syariat Islam tidak berjalan dengan baik.

“Baru tidak ada lagi cambuk, saat ada syariat Islam cultural, inilah yang kita harapkan,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Drs H Yusny Saby MA Phd pada pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (21/1).

Dalam pengajian tentang “Syariat Islam Normatif dan Aplikatif”, Yusni menjelaskan bahwa syariat Islam bukan hanya sebatas cambuk. Menurutnya, cambuk merupakan syariat yang bersifat formal dan struktural hasil produksi antara legislatif dan eksekutif. “Seolah-olah syariat Islam hanya qamar, maisir, dan khalwat. Padahal adanya cambuk karena tidak jalannya syariat Islam, maka cambuk main,” katanya.  

Menurut Yusni Sabi, syariat Islam harus diterapkan dalam setiap sendi kehidupan dan harus dijadikan sebagai cultural atau budaya. Sehingga, setiap tindakan yang akan dilakukan selalu bernuansa syar’i. “Wartawan jangan bangga memberitakan tentang cambuk, karena itu aib, malulah kita. Sebab, semakin banyak cambuk, maka semakin gawat (kondisi penerapan syariat Islam di Aceh),” katanya.

Karenanya, mantan Rektor UIN Ar Raniry itu menyarankan agar gerakan syariat cultural harus dipopulerkan dalam masyarakat, jangan hanya terjebak dengan syariat formal atau stuktural. Cara mempopulerkannya, kata dia, bisa dilakukan dalam setiap sendi kehidupan, baik dalam pemerintahan, sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan keluarga.(mz)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved