Rabu, 8 April 2026

Pemkab Galus Musnahkan Inventaris Rusak

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Galus) memusnahkan sejumlah barang inventaris daerah yang sudah tidak layak pakai

Editor: hasyim

BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Galus) memusnahkan sejumlah barang inventaris daerah yang sudah tidak layak pakai lagi atau rusak selama bertahun-tahun. Barang-barang itu yang menumpuk di gudang sempat dilelang, tetapi hanya terjual Rp 500 ribu dari harga taksiran Rp 314 juta.

Barang inventaris berupa meja, kursi, komputer, mesin printer, lemari, tempat tidur dan lainnya. Pemusnahan dengan dibakar dilakukan di komplek Kantor Bupati, Jumat (13/2) oleh Sekdakab Galus, Drs Abubakar Djasbi didampingi sejumlah kepala dinas, badan dan kantor.

Dilaporkan, sebagian barang inventaris itu dilelang kepada penampung barang bekas yang dibayar Rp 500.000 dan uangnya langsung disetor ke kas daerah pada hari yang sama. Abubakar Djasbi, kepada Serambi mengatakan barang yang dimusnahkan sudah tidak layak dipakai dan rusak

Disebutkan, penghapusan barang inventaris sesuai keputusan Bupati Galus, No. 900/6771/2014 dan berdasarkan LPH BPK-RI perwakilan Aceh nomor 14.B/LHP/XVIII.BAC/05/2014 tentang penatausahaan aset tetap pemerintah kabupaten belum tertib dan perlu ditindak lanjuti dengan penghapusan.

“Sejak dimekarkan dari Kabupaten Aceh Tenggara pada 2002 lalu, belum pernah dilakukan pemusnahan inventaris dan kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan,” ujarnya. Dikatakan, barang yang dimusnahkan, sebagian besar dari Sekdakab, rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Galus.

Dia mengatakan pemusnahan barang inventaris dari instansi lainnya juga akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Sebagian inventaris yang masih bisa dipergunakan dilelang ke pedagang bekas, tetapi sebagian besar dimusnahkan dengan dibakar,” sebutnya.(c40)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved