Serambi MIHRAB

Deklarasi Aceh; Kebijakan Publik Berbasis Syariah

KONFERENSI Internasional Pertama tentang Kebijakan Publik Berorientasi Syariah dalam kerangka Sistem Ekonomi Islam

Editor: bakri

KONFERENSI Internasional Pertama tentang Kebijakan Publik Berorientasi Syariah dalam kerangka Sistem Ekonomi Islam (ICOSOPP) 2015 yang digelar UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB) di Banda Aceh pada 30-31 Maret lalu, telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pembuat kebijakan di negara-negara Muslim.

Rekomendasi yang disebut sebagai Deklarasi Aceh untuk Kebijakan Publik Berdasarkan Kerangka Syariah itu dideklarasikan di Banda Aceh dan ditandatangani masing-masing oleh Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA selaku Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Abdul Ghafar Bin Ismail selaku Direktur IRTI-IDB, dan Prof Dr Ir Abubakar Karim MS mewakili Pemerintah Aceh.

1. Nilai dan prinsip Islam sebagaimana ditetapkan dalam Alquran dan Hadis harus menjadi pilar, sumber dan semangat dalam formulasi kebijakan publik Islam.

2. Kerangka kerja, cetak biru, strategi besar dan juga keputusan serta langkah-langkah kebijakan harus dirumuskan berdasarkan kerangka syariah dengan memperhatikan pentingnya nilai-nilai, kearifan lokal dan tradisi yang berlaku di negara-negara Muslim tertentu.

3. Maqasid al-syariah (tujuan syariat) memberikan tujuan yang lebih tinggi dalam perumusan kebijakan public dengan tujuan perlindungan agama, kehidupan, pikiran, keturunan, dan harta yang harus ditafsirkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan manusia. Dalam hal ini, indeks pembangunan syariah seperti dalam konsep maqasid al-syariah perlu dikembangkan dan dirumuskan.

4. kebijakan publik yang baik hanya dapat dilaksanakan jika terdapat tata kelola yang baik pula. Karena itu, sebuah kebijakan publik yang baik harus mampu memecahkan masalah secara efisien, melayani keadilan, mendukung reformasi lembaga dan kebijakan pemerintah, dan mendorong kewarganegaraan yang aktif.

5. Konferensi mendorong pihak terkait di negara-negara Muslim untuk membuat studi komprehensif untuk mencari formula yang tepat dalam rangka pengembangan kebijakan publik yang efektif di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perdagangan, investasi, pertanian, pertahanandan lain-lain.

6. Untuk efektifitas kebijakan dan agenda pembangunan, pembuat kebijakan di negara-negara Muslim harus melakukan inventarisasi dan mengembangkan basis data terkait dengan semua permasalahan umat dan pembangunan di tingkat nasional dan global untuk menemukan solusi dengan semangat kerja sama.

7. Bahwa system keuangan Islam yang terdiri dari perbankan, asuransi, pasar modal dan keuangan mikro harus dikembangkan dengan tujuan kemashlahatan dan semangat pembangunan umat. Kontribusi system keuangan syariah terhadap perkembangan sector riil harus nyata. Orientasi finansialisasi di pasar keuangan dengan tujuan keuntungan materi belaka dan memberikan kontribusi untuk bubble economy harus dihindari.

8. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, pengembangan filantropi di negara-negara Muslim harus dilakukan dengan strategi-strategi baru.

9. Baitul Mal harus dibentuk di setiap negara Muslim dengan peran dan fungsinya yang direvitalisasi. Baitul Mal harus menghidupkan kembali sumber dana yang sudah ada seperti zakat, waqaf, sadaqah dan lain-lain dan menggali potensi pengembangan dana baru. Baitul Mal harus juga merumuskan saluran distribusi pendapatan untuk menjadi lebih efektif dan mampu melayani kebutuhan umat.

10. Pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus didorong di negara-negara Muslim melalui peningkatan alokasi sumber daya dan fasilitasi pertukaran ilmu pengetahuan.

11. Budaya kewirausahaan harus dipromosikan di dunia Muslim dan jaringan kerja sama wirausaha muslim global perlu dirintis. Kerangka kerja untuk kerja sama mereka harus disusun oleh para pemimpin dunia Islam di tingkat regional maupun tingkat internasional.

12. Keterkaitan dan hubungan antarapemerintah, perguruan tinggi, swasta dan LSM untuk merencanakan program-program pembangunan dan kebijakan publik lainnya di negara-negara Muslim juga harus diperkuat dengan tujuan menciptakan kondisi pembangunan yang adil dan setara di dunia Muslim.

13. Mendirikan Pusat Studi dan Penelitian tentang Pembuatan Kebijakan Publik dalam Persepktif Islam, di Aceh khususnya dan di Negera-negara Muslim lainnya. IRTI/IDB akan menyediakan dana penelitian untuk hal tersebut.

14. Negara-negara muslim harus memiliki political will untuk mengimplementasikan kebijakan publik Islam dalam kerangka Syariah.(ask)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved