Ada Kutipan ‘Uang Lapek’ di Amprahan Dana Proyek
Pelaksanaan reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Aceh belum berjalan maksimal
* Inspektorat: Reformasi Birokrasi belum Maksimal
BANDA ACEH - Pelaksanaan reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Aceh belum berjalan maksimal. Setidaknya ini terlihat masih adanya Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau biasa disebut dengan istilah “uang lapek”, dalam proses pembuatan administrasi amprahan dana kegiatan dan proyek APBA.
“Dari 48 SKPA yang ada, masih sedikit yang tidak mengutip atau tidak minta uang lapek dalam pengurusan pembuatan administrasi usulan amprahan dana kegiatan dan proyek APBA,” kata, Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badaruddin dalam rapat kerja Baperjakat Setda Aceh dengan Komisi I DPRA, Rabu (29/4) di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA.
Syahrul mengungkapkan, meski jumlah SKPA yang benar-benar telah menjalankan reformasi birokarasinya secara maksimal, masih sedikit. Tapi, pihaknya terus akan melakukan pembinaan, satu persatu bersama intansi terkait lainnya, yaitu BPKP, BPK, kerjasama dengan KPK, Kejati, Polda dan lainnya.
“Kita misalkan saja besaran ‘uang lapek’ paling sedikit Rp 50.000 - Rp 100.000 per meja/orang. Jumlah meja yang dilayani lebih dari satu, dan usulan amprahan kegiatan dan proyek mencapai ribuan, tentu jumlah ‘uang lapek’ bisa mencapai miliran rupiah,” katanya.
Dua tahun lalu, sebut Syahrul, pelayanan usulan pengamprahan dana kegiatan dan proyek APBA, pada Dinas Keuangan, masih menggunakan “uang lapek”. Tapi, sekarang ia mengaku tidak pernah lagi mendengar laporan pemberian “uang lapek”, baik dari bendahara rutin SKPA, maupun PPTK proyek APBA, yang mengusulkan amprahan dana proyek APBA ke dinas tersebut.
Syahrul mengatakan, kendati pada Dinas Keuangan dan beberapa dinas lainnya, pengutipan atau pemberian “uang lapek” itu sudah tidak ada lagi. Tapi, di beberapa badan dan dinas, praktik tersebut sampai kini masih terus berlanjut, sebagaimana laporan yang diterima anggota Komisi I DPRA.
PPTK proyek APBA yang mau mengusulkan amprahan kegiatannya, harus memberikan “uang lapek” lebih dulu kepada bendahara kegiatan atau proyek pada internal badan atau dinasnya yang akan membawa dokumen SPM dan SP2D usulan amprahan kegiatan proyeknya ke Dinas Keuangan Aceh. Padahal, pada Dinas Keuangan, “uang lapek” itu, kini sudah tidak ada lagi.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Abdullah Saleh, bersama Wakil Ketua Azhari Cage, Sekretaris M Harun, anggota M Saleh, Djasmi Has, Muhammad Tanwier Mahdi, Buhari Selian, Murdani Yusuf dan Bardan Saidi, meminta praktik penyediaan “uang lapek” dalam pengurusan administrasi amprahan kegiatan dan proyek APBA itu harus dihapus total di seluruh SKPA.
Untuk meningkatkan pendapatan pegawai, kata Bardan Saidi, Pemerintah Aceh bersama DPRA, telah memberikan tunjangan prestasi kerja (TPK). Nilainya cukup lumayan besar, di atas gaji PNS. Untuk PNS yang tidak memiliki jabatan diberikan Rp 2,5 juta/bulan, pejabat eselon IV Rp 3,5 juta, eselon III Rp 7,5 juta dan eselon II Rp 12 juta per orang per bulan.
“Selain itu, bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja, juga diberikan uang lembur atau tunjangan khusus lagi. Herannya, meski mendapat TPK dan tunjangan khusus, masih saja meminta ‘uang lapek’, ‘uang kopi’ dan lainnya,” kata Bardan Saidi. Kritikan, yang hampir sama juga dilontarkan Anggota Dewan lainnya seperti Azhari, Harun, M Saleh, Djasmi Has, Bukhari Selian, Murdani.
Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRA mengatakan, dinas dan badan yang masih memberlakukan “uang lapek” dalam pengurusan administrasi amprahan dana kegiatan dan proyek APBA, perlu diberikan sanksi, baik bagi Kepala SKPA nya maupun individu PNS yang yang suka minta uang lapek, baru mau memproses admintrasi usulan dana kegiatan dan proyek APBA.(her)