Droe Keu Droe
Parkir tanpa Tanda Bukti di Museum Tsunami
Pada hari Rabu, 6 Mei 2015 saya menemani kawan dari Jakarta untuk mengunjungi Museum Tsunami di Banda Aceh
Pada hari Rabu, 6 Mei 2015 saya menemani kawan dari Jakarta untuk mengunjungi Museum Tsunami di Banda Aceh. Saat parkir, kendaraan dipungut biaya parkir Rp 2.000, tapi kepada saya tidak diberikan karcis atau tiket parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Si petugas parkir pun tanpa tanda pengenal dan baju seragam. Timbul pertanyaan di benak saya, dikemanakan uang hasil kutipan parkir itu? Bagaimana tanggung jawabnya jika terjadi sesuatu atas kendaraan, hilang atau dirusak orang?
Sebaiknya petugas parkir berseragam resmi, sehingga tidak terkesan seperti parkir liar, mengingat museum adalah institusi resmi pemerintah yang aspek formalitas dan transparansi merupakakan suatu keharusan.
Teman saya tersebut yang non-Aceh sambil senyum-senyum berkomentar, “Antik juga kampung lu, parkir di museum kayak parkir liar.”
Saya hanya tersenyum kecut menahan malu. Saya harap ada penjelasan resmi tentang ini dari pemegang otoritas parkir atau pengelola Museum Tsunami.
Terima kasih kepada redaksi Serambi Indonesia atas dimuatnya surat pembaca saya ini.
Sahari Ayah Gani
Dosen Luar Biasa FISIP Unsyiah
ayieganissy03@gmail.com