Jual Paruh Burung Enggang, Dua Orang Ditangkap

"Kita sedang dalami alur penyelundupannya. Soalnya ini dijual ke luar negeri,"

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Amirullah
gosocio.co.id
ILUSTRASI 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) meringkus dua pelaku perburuan sekaligus perdagangan burung enggang atau rangkong, Minggu (14/6/2015).

Petugas menyita sembilan paruh burung dan senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Kedua pelaku, Jamas (37) dan Alba (28) diringkus saat hendak bertransaksi di Desa Namotongan, Kutambaru, Langkat, Sumut.

Keduanya diketahui sebagai pemburu burung yang populasinya nyaris punah itu di kawasan TNGL. Burung yang berhasil mereka tangkap kemudian dibunuh untuk diambil paruhnya.

Kepala BBTNGL, Andi Basrul menduga aktivitas pembunuhan burung enggang ini sudah berlangsung belasan tahun. Warga di sekitar TNGL tergiur memburu burung yang memiliki paruh menyerupai tanduk sapi itu karena bernilai tinggi.

"Satu paruh dihargai Rp 9 juta. Ini yang membuat warga menjadi pemburu burung rangkong," kata Andi di kantornya, Minggu (14/6/2015) sore.

Dalam penangkapan ini mereka menyita sembilan paruh burung yang sudah dalam kondisi bersih dan siap jual. Paruh-paruh tersebut memiliki berat antara 100 hingga 120 gram.

Selain itu senapan angin yang sudah dimodifikasi juga disita dari tangan pelaku.

Sejauh ini belum diketahui alasan tingginya harga paruh burung pemakan kadal dan ular itu. Namun dari keterangan pelaku, paruh tersebut biasanya dijadikan obat.

Petugas saat ini tengah menelusuri alur penyelundupan paruh ini ke luar negeri.

"Kita sedang dalami alur penyelundupannya. Soalnya ini dijual ke luar negeri," lanjut Andi.

Kedua pelaku dijelaskannya terancam dikurung lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ancaman ini sudah diatur dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konversi SDA Hayati dan Ekosistem. (mad)

Tags
Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved