Menguak Bisnis Sirip Hiu
TIGA keranjang berisi seratus lebih ‘bayi’ hiu itu tergeletak di pinggir dermaga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui SK Nomor 59 Tahun 2014 telah melarang sementara ekspor sirip Hiu Martil dan Hiu Koboi. Larangan ini terhiting sejak 10 Desember 2014 hingga 30 November 2015. Sementara Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan ketat tentang perburuan sirip hiu. Dalam peraturan itu, sirip hiu tak boleh dilepaskan saat masih hidup. Aturan ini berlaku untuk semua kapal di perairan Uni Eropa. Aturan ini juga menutup pengecualian yang diterapkan oleh aturan Uni Eropa terdahulu, yang mengizinkan nelayan dengan izin khusus untuk melepaskan sirip dari bangkai hiu di laut.(sar/bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sirip-ikan-hiu_20150615_151519.jpg)