Kamis, 14 Mei 2026

Menguak Bisnis Sirip Hiu

TIGA keranjang berisi seratus lebih ‘bayi’ hiu itu tergeletak di pinggir dermaga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh

Tayang:
Editor: hasyim
Pekerja menjemur sirip ikan hiu di kawasan Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/9). Permintaan ekspor sirip hiu turun drastis dari Rp 800.000 menjadi Rp 250.000 per kilogram akibat larangan mengkonsumsi sirip hiu di beberapa negara seperti Jepang dan Korea. SERAMBI/M ANSHAR 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui SK Nomor 59 Tahun 2014 telah melarang sementara ekspor sirip Hiu Martil dan Hiu Koboi. Larangan ini terhiting sejak 10 Desember 2014 hingga 30 November 2015. Sementara Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan ketat tentang perburuan sirip hiu. Dalam peraturan itu, sirip hiu tak boleh dilepaskan saat masih hidup. Aturan ini berlaku untuk semua kapal di perairan Uni Eropa. Aturan ini juga menutup pengecualian yang diterapkan oleh aturan Uni Eropa terdahulu, yang mengizinkan nelayan dengan izin khusus untuk melepaskan sirip dari bangkai hiu di laut.(sar/bah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved