Rohingya

Pemilik Gudang Ultimatum Para Pengungsi Rohingya

Direktur CV Dewi Monza, Abdul Samad, Senin kemarin menempelkan pengumuman di gudang miliknya di kawasan Pelabuhan

Editor: bakri
Imigran Etnis Rohingya asal Myanmar memperlihatkan sertifikat pencari suaka di tempat penampungan sementara Desa Bayeun, Kecamatan Rantoe Seulamat, Aceh Timur, Aceh, Senin (22/6). Menurut data dari petugas UNHCR, Sebanyak 340 Sertifikat pencari suaka untuk sementara dibagikan kepada Imigran Rohingya asal Myanmar yang menempati penampungan Aceh Timur. ANTARA/Syifa 

* 314 Orang Dapat Sertifikat UNHCR

LANGSA - Direktur CV Dewi Monza, Abdul Samad, Senin kemarin menempelkan pengumuman di gudang miliknya di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa bahwa tempat itu harus segera dikosongkan paling lama 22 Juni 2015. Yang dia inginkan pergi segera dari tempat itu adalah 200 lebih pengungsi Rohingya asal Myanmar yang sejak 15 Mei lalu ditempatkan secara sepihak oleh Pemko Langsa di gudang barang milik Abdul Samad.

Ia menyebut penempelan pengumuman itu sebagai “penyegelan”, meskipun faktanya lebih merupakan ultimatum. Soalnya, sampai kemarin sore para pengungsi Rohingya masih berada di gudang tersebut, meski mereka mulai gundah membaca maklumat Abdul Samad yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Tapi apa pun istilahnya (penyegelan ataupun ultimatum), Abdul Samad punya alasan tersendiri melakukan hal itu. Langkah pengosongan gudang itu dia lakukan, menyusul gagalnya kesepakatan untuk pemakaian lanjutan gudang dimaksud, antara pemilik gudang dengan pihak terkait, setelah berakhirnya masa emergency (darurat) bagi migran asing itu selama satu bulan.

Karena itu pula, Abdul Samad selaku Direktur CV Dewi Monza menyurati Ketua Tim Pengungsi Rohingya dan Bangladesh pada 12 Juni lalu. Isinya, pemberitahuan agar gudang itu dikosongkan segera, karena ia membutuhkan gudang untuk menunjang usahanya.

Dalam surat tersebut dia nukilkan bahwa terhitung 15 Mei lalu gudang barangnya di Pelabuhan Kuala Langsa telah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa pada 28 Mei lalu Abdul Samad juga menyurati Wali Kota Langsa dan ia memberikan toleransi pemakaian gudangnya selama satu bulan untuk masa emergency. Namun, setelah itu tak ada laporan, apalagi pertanggungjawaban apa pun, dari Pemko Langsa.

Kemudian, pada 10 Juni lalu, sebut Abdul Samad dalam suratnya itu, ia telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Langsa, pimpinan Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), dan International Organization for Migration (IOM) di Aula Kantor Imigrasi Langsa. Yang dibahas saat itu adalah penggunaan gudang CV Dewi Monza untuk dipakai lagi, setelah masa emergency satu bulan terlampaui.

Pihak terkait malah menawarkan kepada Abdul Samad untuk mengizinkan gudangnya disewa dan ia setuju dengan tawaran itu.

Abdul Samad kemudian memberi tenggang waktu hingga 15 Juni 2015. Jika kesepakatan itu diubah atau batal, maka berdasarkan poin 2, 3 dan 4 nota kesepakatan tersebut, maka Abdul Samad berhak mengambil inisiatif untuk memberitahukan pengosongan gudang yang sedang digunakan para pengungsi Rohingya dan Bangladesh itu.

Malah sebelumnya, Abdul Samad telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Langsa pada 28 Mei lalu. Saat itu ia sebutkan bahwa terhitung 15 Mei 2015 gudang miliknya telah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya dan Bangldesh. Tapi proses penggunaan gudang itu tidak melalui konfirmasi kepadanya, melainkan dengan cara merusak kunci gudang. “Tapi hal ini dapat saya maklumi karena saat itu dalam kondisi darurat atau emergency kemanusiaan. Namun, proses darurat atau emergency kemanusiaan tentu ada batas waktu maksimalnya, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nasional RI,” sebut Abdul Samad.

Nah, kini ia ingin gudang itu dikosongkan dan dikembalikan kepadanya. Atau jika memang ingin disewa, pastikan berapa penawaran sewanya dan kapan uang sewa akan dibayar. “Sebagai pemilik, para prinsipnya saya mengharapkan ada solusi terbaik bagi kami mengenai hal ini. Terutama bilamana sewaktu-waktu kami menggunakan gudang tersebut untuk aktivitas bisnis yang sedang kami jalankan saat ini,” ujarnya.

Akan dibahas
Karena disurati Abdul Samad, maka pada 8 Juni lalu, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, membalas surat Direktur CV Dewi Monza itu. Intinya, Pemko Langsa menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kegiatan usaha CV Dewi Monza karena gudang barangnya digunakan untuk penampungan sementara pengungsi Rohingya dan Bangladesh sejak 15 Mei lalu.

Menjawab pertanyaan Abdul Samad tentang batas waktu penggunaan gudang tersebut, Wali Kota Langsa hanya menyatakan, secepatnya Satgas Penanganan Pengungsi Kota Langsa akan membahas hal ini dan mencari tempat penampungan lain.

Mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan gudang, Wali Kota Langsa menyarankan Direktur CV Dewi Monza untuk berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II Kota Langsa, selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved