Arsip

Masa Kelam Masjidil Haram

Semoga semua kita mau berdoa agar di tengah masyarakat kita tidak ada lagi orang yang suka menuduh kafir atau sesat kelompok yang kebetulan berbeda

Editor: Amirullah

SEKITAR tahun 500 hijriah kaum muslimin di Masjid Haram mulai terpecah ke dalam lima jamaah ketika menunaikan shalat fardhu dan berakhir tahun 1926 di akhir abad ke tiga belas hijriah, ketika Dinasti (keluarga) Sa‘ud merebut Makkah dari kekuasaan Dinasti Syarif Husein.

Jadi masa kelam tersebut berlangsung sekitar 700 tahun. Keadaan tidaklah sama sepanjang rentang yang disebutkan itu. Buku-buku kisah perjalanan ini menjelaskan bahwa mazhab Syi‘ah sering tidak diberi izin mendirikan jamaah sendiri, dan begitu pula mazhab Hanbali pernah bergabung dengan mazhab Syafi‘iyah.

Namun buku-buku kisah perjalanan ini menyatakan sejak abad ketujuh hijriah (14 Masehi), empat imam telah mempunyai mihrab, pada empat tempat di atas dan yang paling mewah adalah mihrab mazhab Hanafi. 

Para raja dan penguasa muslim di berbagai belahan dunia mengirimkan sejumlah uang untuk membuat mihrab dan mempercantik sisi-sisi Masjid Haram yang menjadi bagian mazhabnya. [Baca : Shalat di Masjidil Haram]

Karena wilayah muslim yang kaya di berbagai belahan dunia diperintah oleh raja-raja bermazhab Hanafi, misalnya saja Turki Usmani dan India Mughal, maka wajar sekiranya mihrab dan sisi Masjid Haram yang digunakan kalangan Hanafi lebih mewah dari mihrab dan bagian masjid lainnya.

Berdasarkan pengelompokan ini, maka jamaah yang masuk ke Masjid Haram pun mungkin sekali sejak dari daerah asalnya sudah diarahkan untuk mencari sisi yang sesuai dengan posisi imamnya untuk memudahkan mereka mengikuti shalat berjamaah.

Karena itu tentu dapat dimaklumi sekiranya kaum muslimin dari Indonesia sangat menonjolkan hadis yang mengutamakan ‘Babus Salam’ sebagai pintu masuk pertama (utama) ke Masjid Haram, karena pintu ini berada di belakang mihrab imam bermazhab Syafi`, sehingga dengan demikian mereka tidak akan tersesat ke jamaah bermazhab lain. [Baca : Sejarah Masjidil Haram]

Sedang saudara kita bermazhab Maliki akan mencari ‘Bab Malik’ untuk masuk pertama karena pintu ini berada di belakang mihrab imam yang bermazhab Maliki. Begitu juga saudara kita bermazhab Hanafi akan mencari ‘Bab Umrah’ dengan alasan yang lebih kurang sama.

Pada tahun 1926 (akhir abad ke 13 Hijriah), ketika Dinasti Sa‘ud dengan dukungan ulama Wahabiah merebut Makkah dari kekuasaan Dinasti Syarif Husein, mereka langsung menggabung seluruh jamaah

Shalat di Masjid Haram menjadi satu jamaah dengan satu orang imam. Ulama Wahabi dan Raja Saudi, menghancurkan empat mihrab yang ada, yang mungkin sekali mereka anggap sebagai lambang perpecahan umat Islam, dan lebih dari itu mereka hapus semua jejak yang dapat memberi petunjuk tentang adanya pengelompokan jamaah berdasar mazhab.

Penghapusan jamaah berdasar mazhab oleh penguasa Makkah dan ulama Wahabiah di atas disesalkan oleh sebagian tokoh dan umat Islam.

Kuat dugaan mereka kecewa karena keberadaan dan keagungan mazhab tidak terlihat lagi di Masjid Haram. Tidak bermanfaat lagi menunjukkan rasa fanatik kepada mazhab, dan tidak ada gunanya menunjukkan identitas diri sebagai pengikut mazhab tertentu.

Boleh jadi kelompok fanatik mazhab ini tidak puas, ketika mereka melihat jamaah yang datang ke Masjid Haram diberi kesempatan luas untuk menyatu dan berbaur.

Mungkin sekali para pengikut mazhab yang fanatik ini tidak melupakan ruh dan inti ajaran Islam bahwa kedekatan dan kesamaan antar jamaah yang berasal dari berbagai belahan dunia dan berbagai mazhab sebagai umat Islam adalah lebih banyak dan harus lebih menonjol dibandingkan dengan perbedaan karena mereka menjadi pengikut mazhab yang berbeda-beda. 

Sebagian dari kekecewaan ini dilampiaskan dengan mencela dan menjelekkan ulama dan mazhab wahabiah secara tidak benar dan berlebih-lebihan, bahkan ada yang sampai ke tingkat melemparkan fitnah, bahwa wahabiah bukan ahlussunnah wal jamaah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved