Sabtu, 2 Mei 2026

Suntik, Infus dan Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

SELAMA beberapa hari Ramadhan ini, pengasuh menerima sejumlah pertanyaan dari sejumlah pencinta ruangan

Tayang:
Editor: bakri

Diasuh oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.

Pembaca Serambi Indonesia yang pengasuh hormati!

Assalamualaikum wr wb.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1436 H.

SELAMA beberapa hari Ramadhan ini, pengasuh menerima sejumlah pertanyaan dari sejumlah pencinta ruangan Konsultasi Agama Islam (KAI). Mereka, menanyakan tentang hukum melakukan penyuntikan, menggunakan infuse, mencicipi masakan/makanan dan menggunakan obat tetes di mata atau di telinga dapat membatalkan puasa?

Saudara, semua pertanyaan ini, sebenarnya erat sekali hubungannya dengan perobatan atau kesehatan. Dan saya tidak ahli dalam bidang itu. Meskipun demikian, mengingat pertanyaan ini amat penting, maka pengasuh mencoba jawab ala kadarnya.

Suntikan dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh terasa relative lebih segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara suntikan, murni memasukkan obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan asupan makanan dan minuman.

Sementara itu, puasa sering didifiniskan dengan meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual disang hari. Pengertian makan dan minum dalam konteks ini lebih luas dari sekadar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Memperhatikan ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang dimasukkan ujungnya ke dalam tubuh. Dan tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.

Berbeda dengan infus, yang meskipun disuntik juga, namun yang dimasukkan adalah zat makanan, maka sebagian ulama menyarankan agar penggunaannya dihindari pada saat berpuasa. Karena dapat berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga. Toh orang sakit mendapat dispensasi untuk berbuka pada bulan Ramadhan.

Lebih-lebih lagi yang diinfus adalah bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa juga, memasukkan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.

Untuk ini dapat dirujuk, antara lain Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56. Bahkan, di tempat tersebut ditambahkan, andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain dengan izinnya, kemudian pisaunya masuk sampai pada rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasanya.

Mencicipi masakan/makanan. Tidak jarang ketika memasak untuk persiapan berbuka, sering sekali seseorang mencicipi makanan tersebut akan mengetahui cita rasa masakannya. Lantas, bagaimana hukumnya?

Ibnu ‘Abbas ra mengatakan: “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan. Masuk ke dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk anak kecil atau mencicipi masakan untuk buka puasa dengan syarat tidak masuk ke dalam kerongkongan. Ini dapat dilihat lanjutannya pada kitab Mushannaf Ibni Abi Syaibah, jilid 2, hal.304.

Lebih lanjut masalah ini dapat dirujuk kepada kitab-kitab fiqh, antara lain; Kitab Al-Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi Wa Umairah, juz 2 hal 56. Bahakan di dalamnya ditambahkan; Seandainya ada seseorang memakai obat luka di betisnya sampai luka itu masuk ke dalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, karena daging itu bukanlah rongga badan.

Terakhir, bagaimana hukumnya orang berpuasa yang diberi obat tetes mata atau tetes telinga? Memasukan obat tetes ke dalam lubang telinga hukumnya membatalkan puasa. karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Sementara memasukkan obat tetes ke dalam mata tidak membatalkan puasa. Ini dapat merujuk pada Kitab Al-Fiqhul Al-Manhaji ala Madzhabi Al-Imam Asy Syafi’i, jilid 1, hal 84.

Demikian, wallahu a’lamu bish-shawab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved