Tuntut Ganti Rugi, Jalan T Nyak Adam Kamil Diblokir Warga
Pemblokiran dilakukan dengaan cara menebar ban bekas serta potongan pohon kelapa seraya memasang spanduk berisi..
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Ruas Jalan T.Nyak Adam Kamil yang berada di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam diblokir warga pemilik tanah pada Kamis (20/8/2015). Aksi pemblokiran ini sebagai pelampiasan kekesalan pemilik tanah terhadap pemerintah yang dikabarkan belum melunasi ganti rugi.
Pantauan Serambinews.com di lapangan, ada sepanjang 150 meter badan jalan di bagian sisi sebelah kiri arah terminal terpadu yang diblokir pemilik tanah. Pemblokiran dilakukan dengan cara menebar ban bekas serta potongan pohon kelapa seraya memasang spanduk berisi “jalan ini ditutup sebelum dibayar”.
Hj. Masriani Bru Cibro, anak kandung Masa Cibro selaku pemilik tanah mengaku kecewa dan kesal kepada Pemko Subulussalam karena dinilai selalu membuat janji akan membayar ganti rugi namun selalu diulur-ulur. Bahkan, Masriani mengaku mereka diperlakukan seperti mengemis untuk mendapatkan haknya. Karenanya, keluarganya mengambil jalan pintas untuk menuntut hak atas tanah mereka yang terpakai untuk keperluan pelabaran Jalan T.Nyak Adam Kamil.
Hingga berita ini disusun, kondisi jalan T.Nyak Adam Kamil yang menghubungkan Jalan Teuku Umar menuju terminal terpadu masih diblokir. Pihak Pemko Subulussalam yang dikonfirmasi serambinews.com melalui Kabag Tata Praja Setdako M.Ali Tumanggor mengatakan ganti rugi tanah terkait sedang mereka proses.
Keterlambatan pembayaran terjadi karena masalah berkas yang baru diserahka pemilik tanah pada 14 Agustus lalu.”Sebenarnya sedang kami proses. Itu terlambat karena berkas baru diserahkan,” ujar Kabag Tata Praja, M.Ali Tumaggor seraya mengatakan anggaran untuk ganti rugi tanah terkaait telah tersedia di DIPA pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalan-subulussalam-blokir_20150820_162612.jpg)