Advertorial
Dari Fakir Miskin hingga Komunitas Adat Terpencil
SELAMA tiga tahun pemerintahannya, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah dan Wakilnya H Muzakir Manaf terus
SELAMA tiga tahun pemerintahannya, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah dan Wakilnya H Muzakir Manaf terus berupaya memberikan bantuan secara maksimal kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, kelompok yang masuk dalam PMKS antara lain fakir miskin, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, eks psikotik, anak telantar, korban tindak kekerasan, dan masyarakat komunitas adat terpencil.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM menjelaskan bantuan yang diberikan Pemerintah Aceh melalui pihaknya kepada semua kelompok yang mengalami masalah sosial disesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing. Sehingga, menurutnya, manfaat bantuan itu benar-benar dirasakan oleh penerimanya.
Agar penanganan masalah sosial berjalan dengan baik, lanjut Alhudri, pihaknya melakukan sejumlah strategi. Strategi itu, sebutnya, antara lain, pemberdayaan dan pendampingan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan (asistensi) sosial,
penguatan kelembagaan sosial, perluasan jangkauan pelayanan sosial, serta koordinasi dan kemitraan. Pemerintah Aceh melalui dinas sosial, kata Alhudri, selama ini sudah menyalurkan bantuan untuk sejumlah kelompok mulai dari fakir miskin hingga masyarakat komunitas adat terpencil (KAT).
Untuk fakir miskin, yang mendapat bantuan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) masing-masing 82 kelompok pada tahun 2013, tahun 2014 sebanyak 288 kelompok, dan 222 kelompok pada tahun 2015. Selain itu, fakir miskin juga menerima bantuan melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) masing-masing 1.891 usaha pada tahun 2013, tahun 2014 sebanyak 1.664 usaha, dan 659 usaha pada tahun ini. “Mereka yang masuk kelompok ini adalah fakir miskin, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan, komunitas adat terpencil,” ungkap Alhudri yang didampingi sejumlah kabid di dinas tersebut.
Untuk penyandang disabilitas, lanjutnya, yang mendapat alat bantu kursi roda pada tahun 2013 sebanyak 389 orang, 1.221 orang pada tahun 2014, dan 150 orang pada tahun 2015. Alat bantu lain yang disalurkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial yaitu tongkat ketiak, tongkat peraba, tongkat tiga kaki, dan tongkat empat kaki, becak modifikasi, dan alat bantu dengar. “Penerima bantuan ini terdiri atas tuna netra, tuna rungu, tuna daksa,” rincinya.
Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pelatihan dan modal usaha kepada remaja putus sekolah. Adapun jumlah penerima manfaatnya, sebut lhudri yaitu masing-masing 80 orang pada tahun 2013 dan 2014 serta 160 orang pada 2015. Selanjutnya, jumlah anak panti asuhan yang mendapat subsidi permakanan setiap tahun masing-masing 6.000 orang.
Sementara masyarakat komunitas adat terpencil (KAT) yang mendapat manfaat sebanyak 235 kepala keluarga (KK) pada tahun 2013, 500 KK pada tahun 2014, dan 240 KK pada tahun 2015. Sedangkan rumah tak layak huni yang sudah kami rehab yaitu 1.115 unit pada tahun 2013, 80 unit pada tahun 2014, dan 745 unit pada tahun 2015. “Dengan semua program yang sudah dilaksanakan Pemerintah Aceh, kita berharap ke depan kelompok yang mengalami masalah sosial di Aceh dapat terus berkurang,” demikian Kadis Sosial Aceh, Drs Alhudri MM.(*)