harga emas antam

Harga Emas Antam Hari Ini Sangat Bersinar, Lihat Daftar Harga Emas Hari Ini 6 Oktober 2025

Dengan begitu, selisih antara harga beli emas Antam dan harga jual kembali emas Antam mencapai Rp152.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/Herudin
HARGA EMAS BATANGAN - Awal pekan harga emas Antam hari ini kembali bersinar terang. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Senin (6/10/2025)./ Foto Tribunnews/Herudin 

SERAMBINEWS.COM - Update awal pekan, harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 11.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp 2.239.000 per gram dan kini harga emas Antam menjadi Rp 2.250.000 per gram.

Kenaikan ini juga terjadi pada harga emas Antam buyback atau harga jual kembali emas ke Antam, yang naik dari Rp 2.087.000 menjadi Rp 2.098.000 per gram.

Dengan begitu, selisih antara harga beli emas Antam dan harga jual kembali emas Antam mencapai Rp152.000 per gram.

Sebagai informasi tambahan, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik saat membeli maupun menjual kembali emas tersebut.

Baca juga: Akhir Pekan Harga emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Segini Daftar Harga Emas 5 Oktober 2025

Aturan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023. Besarnya tarif pajak sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika pembeli memiliki NPWP, tarif pajak pembelian emas hanya sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.

Sebaliknya, jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya jauh lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Perbedaan ini cukup signifikan dan berdampak langsung pada total biaya yang harus dibayar saat membeli emas, terutama jika dilakukan secara rutin atau dalam jumlah besar.

Hal yang sama juga berlaku saat menjual emas kembali ke Antam. Jika total nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh 22 yang juga tergantung pada kepemilikan NPWP.

Penjual yang memiliki NPWP hanya dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong pajak sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.

Pajak ini dipotong langsung dari hasil penjualan, sehingga nominal uang yang diterima bisa lebih kecil jika tidak diperhitungkan sebelumnya.

Baca juga: Segini Harga Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2025 Turun Setelah Lima Hari Reli Tertinggi

Karena itu, bagi siapa pun yang rutin berinvestasi emas atau berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar, memiliki NPWP bisa memberikan keuntungan yang cukup besar dalam hal efisiensi biaya.

Dengan tarif pajak yang lebih ringan, selisih nilai yang diterima menjadi lebih maksimal, baik saat membeli maupun menjual emas.

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau pada pukul 09.20 WIB, melalui situs resmi Logam Mulia Antam, Senin (6/10/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.175.000, harga emas setelah pajak Rp 1.177.938
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.250.000, harga emas setelah pajak Rp 2.255.625
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.440.000, harga emas setelah pajak Rp 4.451.100
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.635.000, harga emas setelah pajak Rp 6.651.588
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.025.000, harga emas setelah pajak Rp 11.052.563
  • Harga emas 10 gram: Rp 21.995.000, harga emas setelah pajak Rp 22.049.988
  • Harga emas 25 gram: Rp 54.862.000, harga emas setelah pajak Rp 54.999.155
  • Harga emas 50 gram: Rp 109.645.000, harga emas setelah pajak Rp 109.919.113
  • Harga emas 100 gram: Rp 219.212.000, harga emas setelah pajak Rp 219.760.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 547.765.000, harga emas setelah pajak Rp 549.134.413
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.095.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.098.058.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.190.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.196.076.500

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Sedikit, Segini Dijual Harga Emas Logam Mulia 1 Oktober 2025

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved