Bentrok di Aceh Singkil
Kesepakatan Tercapai, Gereja tak Berizin Ditertibkan
Kesepakatan lain, sebanyak 13 rumah ibadah umat nasrani tetap dibiarkan. Yaitu 12 di daratan dan satu di Ujung Sialit, Pulau Banyak Barat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Bupati Aceh Singkil Safriadi, mengatakan, telah dicapai kesepakatan antarakedua warga Muslim dan Kristen. Bahwa ada sepuluh gereja yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.
Penertiban akan dilakukan secepatnya. Rencananya dimulai besok, Senin (19/10/2015). Jika memungkinkan akan dilakukan sore ini.
“Penertiban secepatnya, kalau memungkinkan dilakukan sore ini. Yang pasati besok penertiban sudah dilakukan,” jelasnya.
Kesepakatan lain, sebanyak 13 rumah ibadah umat nasrani tetap dibiarkan. Yaitu 12 di daratan dan satu di Ujung Sialit, Pulau Banyak Barat.
“Kesepakatan sudah dicapai sepuluh gereja ditertibkan. Sebanyak 12 di daratan dan satu di Ujung Sialit, tetap ada,” kata Safriadi, Minggu (18/10/2015) kepada Serambinews.com
Rinciannya dari 13 unit tetap dibiarkan, masing-masing lima unit sesuai kesepakatan tahun 1979 yang diperbaharui pada 2001. Enam lagi ditambah satu di Ujung Sialit, merupakan kesepakatam yang telah dicapai kedua belah pihak dalam negosiasi beberapa hari ini..
"Rumah ibadah yang disepakati tidak dibongkar perizinannya diajukan ke Pemerintah Provinsi," kata Safriadi..