Berita Aceh Utara

4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO

Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Laporan Jafaruddin I Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Sementara itu, seorang pemasok sabu berinisial Edi Ten yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keempat terdakwa yakni Edi Rianto, Budi Setiawan, Muhammad Yani, dan Andrikal Muna.

Demikian antara lain isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang perdana kasus tersebut Rabu (10/9/2025).

Serambinews.com memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, pada Kamis (11/9/2025).

Mereka ditangkap pada Minggu (6/4/2025) malam setelah sepakat membeli sabu hasil patungan Rp 200 ribu yang dipesan kepada Edi Ten menggunakan ponsel milik Edi Rianto.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Edi Ten datang mengantarkan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Barang tersebut diterima oleh Budi Setiawan lalu ditunjukkan kepada rekan-rekannya.

Saat Andrikal tengah merakit alat hisap dari botol plastik bekas, warga bersama perangkat desa dan seorang anggota TNI tiba di lokasi dan langsung menangkap keempat pria itu.

Baca juga: Viral Mabes Polri Bebaskan 2 Polisi Terlibat Narkoba, Sempat Main ke Sebatik, Ini Kata Kapolres

Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 0,44 gram (0,24 gram netto), dua set bong, satu kaca pireks, tiga plastik bening bekas pakai, satu korek api, satu pipet, serta sebuah telepon genggam.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Hasil penimbangan di Pegadaian Syariah Lhokseumawe menunjukkan berat sabu 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto.

Sementara hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved