Bentrok di Aceh Singkil
Kapolri Copot Kapolres Aceh Singkil
Bentrokan antarwarga dan pembakaran rumah ibadah Selasa (13/10) lalu yang mengakibatkan satu
JAKARTA - Bentrokan antarwarga dan pembakaran rumah ibadah Selasa (13/10) lalu yang mengakibatkan satu korban tewas dan empat luka-luka berbuntut pada pencopotan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan alasan dirinya mencopot Kapolres Aceh Singkil karena dinilai lemah dalam mengantisipasi massa sehingga terjadi bentrokan.
“Kapolresnya sudah diproses, dia dicopot. Saya sudah tandatangani suratnya. Dan saya sudah tunjuk penggantinya,” ucap Badrodin seusai menghadiri acara Pameran Lomba Video Momen Polisiku di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (19/10) malam.
Mantan Kapolda Jatim ini menuturkan, pihaknya menemukan kelemahan dari Kapolres Aceh Singkil, yakni ketika ditanyakan oleh Kapolda Aceh, apakah perlu bantuan personel tambahan dari Polda, Kapolres menjawab tidak perlu.
“Saya pikir itu kelemahan dia. Waktu awal sudah ditanya oleh Kapolda Aceh, perlu backup atau tidak, dia jawab tidak. Dia tidak mampu memperhitungkan konsisi dan mencermati risiko. Karena itu, tanggung jawab seorang pimpinan,” tutur Badrodin.
Minggu lalu, Badrodin mengakui ada kelemahan dari Kapolres Aceh Singkil ketika mengantisipasi bentrokan di Aceh Singkil. “Memang dalam konteks ini ada kelemahan prediksi dari kapolresnya. Sudah ditanya Kapolda Aceh apakah butuh backup, dia jawab tidak,” terang Badrodin, Jumat (16/10) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan masalah seperti bentrokan di Aceh Singkil memang bergantung pada kasatwil setempat, dalam hal ini kapolresnya. Apakah kapolres mampu mengantisipasi atau tidak soal-soal seperti itu.
“Itu kan tergantung kasatwilnya, respons kasatwil kan berbeda-beda. Ada yang memang over dan underestimate. Ada yang mungkin karena kemampuannya memprediksi tidak sama satu sama lain,” tuturnya.
Untuk diketahui, terkait peruskan rumah ibadah itu, Polres Aceh Singkil telah menetapkan tiga tersangka, masing-amisng berinisial S, N, dan I. Kini mereka ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 187, 160, 169, 170 juncto Pasal 55 KUHPidana, karena ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Ancaman hukumannya bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara lima tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas di lapangan. Disebutkan juga bahwa polisi mengamankan dua anak di bawah umur karena terbukti menyebarkan sms provokatif dalam kaitannya dengan insiden penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil, Selasa pekan lalu. (tribunnews)